Lurah Candibinangun, Sleman, Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Konten Media Partner
7 Februari 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lurah Candibinangun, Sismantoro, ditangkap Kejati DIY karena diduga terlibat kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD). Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Lurah Candibinangun, Sismantoro, ditangkap Kejati DIY karena diduga terlibat kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD). Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lurah Candibinangun, Sleman, Sismantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).
Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.
Sesuai izin Gubernur tersebut, masa sewa yang diberikan selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali. Selain itu, sewa-menyewa ini juga harus dikelola melalui APBDes.
“Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” kata Herwatan pada Rabu (7/2).
Konferensi pers penetapan Lurah Candibinangun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
Tak hanya itu, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa.
ADVERTISEMENT
“Sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.199.267.890.
Kerugian itu terdiri dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890 serta kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000.
Sismantoro disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT