Lurah & Pamong di Sleman Diduga Ikut Kampanye Parpol & Bagikan Sembako

Konten Media Partner
21 Desember 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman, diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tak hanya itu, lurah dan pamong tersebut juga diduga ikut membagi-bagikan sembako kepada warga untuk memenangkan parpol tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Ia mengatakan, kasus tersebut sudah dalam penyelidikan Bawaslu Sleman dan saat ini sudah memasuki tahap klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Saat ini masih proses klarifikasi, kita punya waktu 14 hari, jadi sekitar dua minggu ke depan. Kemarin baru kita register,” kata Arjuna Al Ichsan Siregar saat dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (21/12).
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dalam sebuah kampanye partai politik yang dilaksanakan di salah satu padukuhan di Kapanewon Ngaglik pada Minggu (10/12) silam. Dalam kegiatan tersebut, lurah dan pamong diduga melakukan tiga bentuk pelanggaran.
Pelanggaran pertama terkait keikutsertaan lurah dan pamong dalam kegiatan kampanye politik.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran kedua terkait dugaan keduanya ikut membagi-bagikan sembako kepada warga, dimana hal tersebut masuk ke dalam kategori money politic. Sedangkan dugaan pelanggaran ketiga terkait dengan netralitas lurah dan perangkat kalurahan.
“Jadi ada tiga dugaan pelanggaran dalam satu peristiwa yang harus dikaji oleh Bawaslu,” ujarnya.
Bawaslu menurutnya juga telah melaporkan temuan tersebut ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan institusi kepolisian dan kejaksaan. Sampai saat ini sudah ada dua saksi yang diperiksa.
“Jika terbukti, apalagi praktik pembagian sembako, yang bersangkutan bisa terancam pidana. Tapi kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, bisa jadi semua dugaan itu tidak ada yang terbukti,” jelasnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bawaslu Sleman menurutnya akan segera melakukan pemanggilan terhadap lurah dan pamong yang diduga terlibat dalam kampanye parpol tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sesegera mungkin kami lakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi, karena kami juga dibatasi oleh waktu,” kata Arjuna.