LKBH UP45: Korban Mafia Tanah Desa Robinson Capai 250 Orang, Kerugian Rp 200 M

Konten Media Partner
15 Juni 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu proyek hunian di DIY di tanah kas desa yang ditutup oleh Satpol PP DIY karena ilegal. Foto: Satpol PP DIY
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu proyek hunian di DIY di tanah kas desa yang ditutup oleh Satpol PP DIY karena ilegal. Foto: Satpol PP DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korban mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino, yang melapor terus bertambah setiap hari. Sampai saat ini, jumlah korban yang mengadu ke Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 sudah mencapai 250 korban yang melapor.
ADVERTISEMENT
“Setiap hari terus bertambah, sampai hari ini sudah ada sekitar 250 korban yang mengadu kepada kami,” kata Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana, saat dihubungi, Kamis (15/6).
Ratusan korban itu berasal dari empat titik properti, yakni di Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. Namun, semuanya adalah korban dari Robinson Saalino yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY.
Dari 250 korban itu, estimasi kerugian total menurutnya lebih dari Rp 200 miliar. Namun untuk data kerugian yang sudah masuk ke LKBH UP45 sementara saat ini ada sekitar Rp 55 miliar.
Rian juga mengatakan bahwa saat ini LKBH UP45 tengah melakukan pemilahan korban, sebab sebagian korban ingin uangnya kembali sedangkan sebagian lainnya ingin tetap bisa menempati rumah yang sudah dibayar.
Pelaksana Harian LKBH UP45, Ana Riana. Foto: Dok. Istimewa
Adapun korban yang sudah memberikan surat kuasa resmi kepada LKBH UP45 untuk menempuh jalur litigasi saat ini ada sekitar 30 orang.
ADVERTISEMENT
“Yang melanjutkan untuk proses litigasi untuk uang kembali itu sekitar 30 orang dengan estimasi kerugian sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya.
“Yang lainnya itu ada yang tidak melakukan langkah hukum tapi ingin menempati, ada juga yang ingin uangnya kembali tapi belum melakukan langkah hukum karena masih ingin melihat perkembangan kondisi dulu,” kata dia.
Sampai saat ini, korban mafia tanah kas desa yang melapor dan ditangani oleh LKBH UP45 baru berasal dari korban Robinson Saalino. Namun, Rian mengatakan bahwa ada indikasi adanya korban-korban dari pelaku mafia tanah kas desa lain.
“Indikasinya ada memang selain Robinson, seperti dari Bantul itu ada yang sudah tanya-tanya, tapi memang belum mengadukan ke kami,” kata Ana Riana.
ADVERTISEMENT