Kejati DIY Sudah Periksa 30 Saksi pada Kasus Korupsi TKD di Candibinangun Sleman

Konten Media Partner
8 Desember 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Penyidik Kejati DIY melakukan pemeriksaan di kantor Lurah Candibinangun. Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Tim Penyidik Kejati DIY melakukan pemeriksaan di kantor Lurah Candibinangun. Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melakukan penyelidikan kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah DIY. Sedikitnya, Kejati DIY kini telah mengungkap kasus penyalahgunaan TKD di tiga kalurahan di Kabupaten Sleman, yakni Kalurahan Maguwoharjo, Caturtunggal, dan Candibinangun.
ADVERTISEMENT
Tiga perangkat kalurahan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah Lurah Maguwoharjo, Lurah Caturtunggal, dan paling baru adalah Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal.
Di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem sendiri, Kejati telah melakukan tiga kali pemeriksaan, meski belum ada perangkat kalurahan yang menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Toni Wibisono, di sela konferensi pers penetapan Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal, Andi Sofyan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi TKD, Jumat (8/12).
Kantor Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman. Foto: Kalurahan Candibinangun
Toni menjelaskan bahwa saat ini Kejati DIY masih dalam proses pemeriksaan saksi-saki yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi TKD di Kalurahan Candibinangun.
“Candibinangun dari tim menyampaikan perkembangannya masih pemeriksaan saksi,” kata Toni Wibisono, Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi TKD di Kalurahan Candibinangun saat ini sudah mencapai 30 orang lebih. Selain itu, tim penyidik juga sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk membantu melakukan penyelidikan.
“Saksi sejauh ini sudah 30 lebih. Kemudian sedang berkoordinasi dengan ahli,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi TKD di Kalurahan Candibinangun berkaitan dengan pembangunan hunian berupa vila dan rumah di kawasan Jogja Eco Wisata (JEW) milik Robinson Saalino yang telah menjadi terdakwa korupsi TKD.
Hunian tersebut kemudian disewakan dengan jumlah penyewa sekitar 300 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai RP 40 miliar.