Haryadi Suyuti Terima Vonis Hakim 7 Tahun, Minta Dipenjara di Lapas Sukamiskin

Konten Media Partner
7 Maret 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, yang terjerat kasus suap perizinan pendirian apartemen menyatakan telah menerima putusan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang putusan yang digelar PN Yogyakarta pada 28 Februari silam, majelis hakim memvonis Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Penerimaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Haryadi Suyuti, Fahri Hasyim. Dia mengatakan bahwa Haryadi Suyuti sudah menerima putusan tersebut dengan ikhlas dan akan menjalani proses hukuman sebaik-baiknya.
“Sebagai warga negara Indonesia yang taat pada hukum dan perundang-undangan, maka Pak HS (Haryadi Suyuti) dengan tulus ikhlas akan menjalani proses penegakan hukum ini dengan sebaik-baiknya,” kata Fahri Hasyim saat dihubungi, Selasa (7/3).
Fahri juga mengatakan bahwa Haryadi meminta maaf kepada seluruh warga Kota Yogya dan jajaran pemerintahan Kota Yogya atas perbuatan yang telah dia lakukan.
“Sekaligus meminta doa restu semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan ketabahan dalam menjalankan putusan pengadilan ini,” ujarnya.
Haryadi Suyuti saat menjalani sidang kasus suap perizinan apartemen di PN Yogyakarta secara daring. Foto: Widi RH Pradana
Fahri juga mengatakan bahwa Haryadi Suyuti hanya mengajukan permohonan supaya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Itu permintaan Beliau dan bagian dari haknya, jika permintaan dikabulkan ya Alhamdulilah, jika tidak ya sudah,” ujar Fahri Hasyim.
Penerimaan hukuman ini juga sudah disampaikan oleh pihak Haryadi Suyuti secara resmi kepada PN Yogyakarta dan KPK melalui surat bernomor 05/Litigasi/III/2023. Ketua Tim Kuasa Hukum Haryadi Suyuti, Muh Yusron Rusdiono yang bertanda tangan dalam surat tersebut menyebut agar vonis pengadilan segera dieksekusi sesuai putusan.
“Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami menyatakan menerima putusan PN Jogja,” kata Yusron.
Selain divonis 7 tahun penjara, Haryadi Suyuti juga divonis oleh Majelis Hakim PN Yogyakarta dengan pidana denda senilai Rp 300 juta. Hak untuk dipilih Haryadi sebagai pejabat publik juga dicabut selama 5 tahun terhitung sejak Haryadi selesai menjalani pidana pokoknya.
ADVERTISEMENT