Ustad Samad Laporkan Guru di Palu karena Dugaan Ujaran Kebencian

Konten Media Partner
7 September 2019 17:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat Ustad Abdul Samad didampingi Andi Akbar selaku kuasa hukum TPM Sulteng melaporkan seorang guru di Palu yang diduga melakukan ujaran kebencian, di ruang SPKT Polda Sulteng, Sabtu (7/9). Foto: Arief/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Saat Ustad Abdul Samad didampingi Andi Akbar selaku kuasa hukum TPM Sulteng melaporkan seorang guru di Palu yang diduga melakukan ujaran kebencian, di ruang SPKT Polda Sulteng, Sabtu (7/9). Foto: Arief/PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang guru Menengah Pertama (SMP) Negeri Terpadu Madani di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/9), akhirnya dilaporkan ke Polda Sulteng setelah diduga melakukan ujaran kebencian agama.
ADVERTISEMENT
Diketahui guru yang diduga telah melakukan ujaran kebencian agama tersebut berinisial MT, yang merupakan guru mata pelajaran IPA di SMP Negeri Terpadu Madani.
Oknum guru tersebut dilaporkan ke Polda Sulteng oleh Ustad Samad, guru Agama yang merupakan rekan guru MT di sekolah tersebut, Sabtu (7/9), sekitar pukul 12.40 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : LP /268 /IX/2019/SPKT POLDA SULTENG, tanggal 07 September 2019.
"Ada beberapa poin yang dilaporkan, menurut saya adanya dugaaan penistaan agama, yakni larangan beribadah untuk salat tepat pada waktunya, biasanya isi Alquran belum tentu benar, " kataUstad Samad menirukan ucapan guru yang dilaporkan tersebut.
Saat kejadian kata Ustad Samad, MT juga sempat menyebutkan kepada sejumlah siswanya bahwa belum tentu bahasa Arab itu yang disebut-sebut para ustad itu betul dan belum tentu yang kamu hormati itu suci.
ADVERTISEMENT
"Kami melapor ke pihak Polda Sulteng karena adanya kesaksian dan alat bukti dari dugaan penistaan agama tersebut, yang direkam dan ditulis di kertas oleh sejumlah siswa," ujarnya.
Saat Ustad Abdul Samad didampingi Andi Akbar selaku kuasa hukum TPM Sulteng melaporkan seorang guru di Palu yang diduga melakukan ujaran kebencian, di ruang SPKT Polda Sulteng, Sabtu (7/9). Foto: Arief/PaluPoso
Saat dilakukan pemeriksaan di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, Ustad Samad menerangkan ada tiga siswa kelas 9 Ibnu Sina SMPN Madani Terpadu yang saat itu sempat dilarang untuk melakasanakan salat.
Bahkan beberapa siswa siswi melontarkan candaan kepada sesama rekan siswa sesama muslim yang ingin berangkat salat dzuhur. Akhirnya siswa yang izin melaksanakan salat, kembali ke dalam kelas untuk mengikuti kembali proses belajar mengajar.
"Ini awalnya membuat saya keberatan dengan dugaan penistaaan agama yang dilakukan oleh guru IPA itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ustad Samad, ada beberapa barang bukti yang sudah disiapkan oleh pihak guru juga 3 siswa yang siap memberikan kesaksiannya.
Sekaitan peristiwa ini, okunum guru berinisial MT tersebut langsung menutup akun Facebook dan memblokir beberapa nomor handphone guru yang juga tidak senang atas dugaan penistaan agamanya itu.
Dari pantauan PaluPoso, pelapor Ustad Samad di Polda Sulteng didampingi oleh kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM) Sulteng dan salah seorang guru olahraga Warsita.
Hingga berita ini diturunkan, pelapor masih menjalani proses pemeriksaan di ruang Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulteng.
Reporter: Arief