Tersangka Dugaan Korupsi Aset DKP Parigi Moutong Jadi Tahanan Kota

Konten Media Partner
24 Maret 2021 22:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penahanan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo tahun 2012, Rabu (10/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penahanan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo tahun 2012, Rabu (10/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2012, yang menyeret Ketua DPC PDI Perjuangan Parigi Moutong, Sugeng Salilama, kini dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
"Agendanya, pemeriksaan saksi dan Insya Allah besok itu sidang ke empat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhammad Tang kepada wartawan, Rabu (24/3).
Menurutnya, saat ini pihaknya fokus pada pemanggilan para saksi yang masing-masing merupakan pengelola kapal, pengelola pabrik es, dan pengurus inti Koperasi Tasi Buke Katuvu.
"Sejauh ini, keterangan-keterangan di persidangan itu mendukung dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Nampak salah satu gedung pabrik es yang merupakan aset DKP Parigi Moutong sebagai barang bukti oleh Kejaksaan. Foto: Istimewa
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan seluruh saksi, baru akan dilanjutkan kepada permintaan keterangan ahli, lalu kemudian masuk ke pemeriksaan tersangka.
Ia mengatakan, saat ini status tersangka menjadi tahanan kota. Karena, pada saat persidangan ke dua, permohonannya dikabulkan oleh majelis.
"Jadi dialihkan, sebelumnya tahanan rutan, dan sekarang menjadi tahanan kota, dengan ketentuan wajib lapor setiap minggu di kantor kejaksaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan aset DKP yang menyeret ketua DPC PDI P Parigi Moutong ini, mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 2,1 miliar.