Seorang Nelayan Asal Desa Bajo, Sulteng, Diamankan Polisi Usai Bom Ikan

Konten Media Partner
15 Januari 2022 21:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polairud Polres Bangkep mengamankan perahu dan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan SD (38) untuk mengebom ikan di perairan Desa Bajo, Kebupaten  Bangkep, Sulteng, Sabtu (15/1). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polairud Polres Bangkep mengamankan perahu dan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan SD (38) untuk mengebom ikan di perairan Desa Bajo, Kebupaten Bangkep, Sulteng, Sabtu (15/1). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang nelayan di Desa Bajo, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan personel Polairud Polres Banggai Kepulauan dan Polsek Liang karena kedapatan melakukan pengeboman ikan, Sabtu (15/1).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Liang, Iptu Arifin Utina menyebutkan nelayan tersebut berinisial SD Alias T (38).
Menurut Kapolsek, saat itu personel Polsek Liang sedang melaksanakan apel pagi. Tiba-tiba dari halaman kantor Polsek terdengar bunyi bom ikan di perairan Desa Bajo.
"Kami lihat banyak perahu nelayan yang mendekati asal bunyi bom ikan tersebut, lalu kami dan personel Polres dan Polairud Polres Bangkep bersama-sama menuju ke tempat asal bunyi bom ikan. Beberapa perahu nelayan terlihat sudah berkumpul," kata Kapolsek.
Setelah tiba dilokasi kejadian, tidak lama kemudian terduga pelaku SD alias T menyerahkan diri kepada petugas.
Petugas Polairud Polres Bangkep mengamankan perahu dan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan SD (38) untuk mengebom ikan di perairan Desa Bajo, Kebupaten Bangkep, Sulteng, Sabtu (15/1). Foto: Istimewa
SD beserta barang bukti berupa satu unit perahu, mesin ketinting merk Matari 15 PK, selang kompresor, jaring ikan, pendayung sampan, ikan sebanyak 10 Kg, 1 buah kaki katak/fins diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan AKP Darfin menerangkan terduga SD akan M proses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan mentoleril dan menindak tegas bagi pelaku bom ikan yg berada di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, kemudian akan memproses susuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, tidak menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut. ** (RK)