Seorang Ayah di Sulteng Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Konten Media Partner
23 Agustus 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ayah berinisial ZS (36) yang mencabuli anak kandungnya sendiri kini telah diamankan di Mapolsek Bunta. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ayah berinisial ZS (36) yang mencabuli anak kandungnya sendiri kini telah diamankan di Mapolsek Bunta. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Bunta, Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial ZS (36) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa, 24 Agustus 2022, lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko membenarkan kasus pencabulan di wilayah hukumnya. Aksi bejat ZS diketahui setelah korban yang berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP ini melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
“Pelapor atau ibu korban ini mengetahui kasus ini setelah korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri dan kasus ini terjadi di rumah pelapor,” ungkap Nanang.
Dari keterangan ibu korban, Iptu Nanang menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD di Kecamatan Batui Selatan dengan cara menyetubuhi korban berulang kali.
“Tersangka sudah menyetubuhi anak kandungnya sudah berulang kali. Terakhir pada Juli tahun 2022. Bahkan di rumah orang tua tersangka di Kota Luwuk juga pernah dilakukannya,” kata mantan Kepala Bagian Operasi Satuan Intelkam Polres Banggai ini.
ADVERTISEMENT
Nanang juga mengatakan, korban sering mendapat teguran bahkan tidak diizinkan keluar rumah untuk bermain apabila menolak permintaan tersangka untuk menyetubuhi korban.
“Akibat perbuatan tersangka, korban merasakan sakit serta malu dan takut setiap kali bertemu ayah kandungnya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bunta guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. *(RK)