Polisi Tolitoli Sita Puluhan Liter Minuman Keras

Konten Media Partner
14 Juni 2019 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Personel Polsek Lampasio membongkar pabrik miras lokal jenis cap tikus di Dusun Toboloid, Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Foto: Polsek Lampasio
Puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bahan baku pembuat miras disita Polsek Lampasio di Dusun Toboloid, Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Jumat (14/6) siang.
ADVERTISEMENT
Puluhan liter miras itu disita saat operasi yang diberi nama Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD), dengan sasaran tempat penyulingan miras jenis cap tikus. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Lampasio, Ipda H Siswanto.
Menurut Siswanto, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait beroperasinya pabrik miras lokal, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi pabrik miras yang dimaksud.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dan setelah kami mengecek kebenarannya ternyata kami temukan pabrik penyulingan miras lokal jenis cap tikus yang sedang beroperasi," kata Siswanto kepada Palu Poso di Tolitoli, Jumat (14/6).
Siswanto mengatakan, saat dilakukan razia oleh personel Polsek Lampasio, diketahui pemilik pabrik bernama Kadek Bawa (40) warga Dusun Toboloid, Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
ADVERTISEMENT
Saat ini puluhan liter miras lokal maupun puluhan liter bahan pembuat miras disita oleh pihak Polsek Lampasio, yang selanjutnya langsung dilakukan pembongkaran pabrik miras. Sedangkan untuk pemilik miras hanya dilakukan pembinaan agar tidak membuat atau memproduksi lagi miras lokal jenis cap tikus.
Siswanto menjelaskan, tujuan dilaksanakannya operasi tersebut untuk melakukan pencegahan peredaran miras jenis cap tikus dan meminimalisir penggunaan miras. Sehingga bisa menekan terjadinya kriminalitas di wilayah hukum Polres Tolitoli khususnya wilayah hukum Polsek Lampasio.
Kontributor: Moh Sabran