Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Morowali Utara

Konten Media Partner
5 Oktober 2023 8:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Morowali Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Morowali Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Morowali Utara menangkap 2 pengedar narkoba di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yakni laki-laki MS (37) dan perempuan LS (45). Mereka diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 121,84 gram.
"Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Desa Tompira, pada Rabu siang, 4 Oktober 2023," kata Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, Kamis (5/10).
Imam menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut termasuk plastik cetik besar yang terbungkus dengan tisu dan lakban warna hitam, serta plastik cetik kecil, semuanya diduga berisi sabu.
Operasi tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di kos-kosan milik MS di Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan dus K.Vision warna hijau yang tersimpan di bawah televisi, diduga sebagai tempat penyimpan narkoba. Setelah dibuka, ditemukan plastik cetik besar dengan isian sabu yang dibungkus tisu.
"Total dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 121,84 gram, terdiri dari 3 plastik cetik besar dan 4 plastik cetik kecil," ungkap Kapolres.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga akan dikenakan dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. *(Tim)
ADVERTISEMENT