Plagiat Hak Cipta oleh Akademisi IAIN Palu Berujung Damai

Konten Media Partner
17 Juli 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kiri Muh. Rasyidi Bakri, Afifah, Darwis Jauhari Bandu saat konfrensi pers di Sekret AJI Palu, Senin, (25/3). Foto: PaluPoso/Ikram
Kasus plagiasi atau menggandakan salinan tesis kedalam bentuk jurnal yang dilaporkan oleh Afifah terhadap Darwis Jauhari Bandu dan Dr. Abdul Gafur Marzuki, akhirnya berujung damai.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Polisi tanggal 25 Maret 2019 oleh pelapor Afifah atas dugaan menggandakan salinan tesis kedalam bentuk Jurnal penelitian yang dilakukan oleh penulis Darwis Jauhari Bandu dan Dr. Abdul Gafur Marzuki. "Jurnal ini diterbitkan oleh LP2M kedalam Junal Istigra di webside www.jurnal.iainpalu.ac.id," kata Didik kepada PaluPoso, Rabu (17/7).
Dari dugaan plagiat yang dilakukan oleh Darwis dan Abdul Gafur, kata Didik, keduanya mendapatkan nilai ekonomi sebanyak Rp 16,5 Juta yang berasal dari Dipa IAIN Palu.
Sebagaimana diketahui lanjutnya, Polda Sulteng mulai melakukan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah :Sp/.Lidik/68/III/2019/ditreskrimsus,tanggal 29 Maret 2019
Dari hasil pengumpulan keterangan baik dari Afifah selaku pelapor, serta Darwis dan Abdul Gafur selaku terlapor dan beberapa orang saksi maupun saksi ahli, akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa laporan Polisi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan menerapkan pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No.28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun pada Rabu 17 Juli 2019, kata Didik, para pihak yang bersengketa menyatakan akan menyelesaikan permasalahannya dengan sistem kekeluargaan, dengan tidak saling menuntut antara Afifah selaku pelapor dengan Dr Abdul Gafur selaku terlapor. Hal ini ditandai dengan permohonan maaf yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Didik menjelaksan, atas permintaan pelapor dan terlapor, permasalahan tersebut telah diselesaikan. "Karena termasuk dalam delik aduan maka dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pelapor," uajrnya.
Pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justise, menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut sebagaimana diatur dalam surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang penghetian penyidikan dan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana.