Narkoba yang Dititip ke Petugas Lapas Palu Milik Napi

Konten Media Partner
4 Oktober 2021 20:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Palu, Senin (4/10/2021). Foto: Tim PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Palu, Senin (4/10/2021). Foto: Tim PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pegawai Lapas Petobo Palu dan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Palu karena menyimpan sekitar 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial RT (31) dan RI (37).
ADVERTISEMENT
RT mengaku bekerja di bagian Klinik Lapas Petobo Palu, sedangkan RI baru saja dipindahkan dari Lapas Petobo ke Rupbasan Palu.
Ke duanya sudah menjadi target operasi kepolisian setelah penyelidikan kasus narkoba yang mengarah ke kedua tersangka. Polisi pun melakukan penggerebekan di komplek Perumahan Lapas Palu dan menemukan sekitar 4 Kg Narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (4/10), RI mengaku kalau sabu-sabu tersebut milik seseorang dari dalam Lapas Petobo Palu.
“Barang itu milik orang dalam lapas,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno menambahkan, pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan napi ataupun pegawai lainnya terkait kasus narkoba 4 Kg.
“Masih kami selidiki semuanya, termasuk keterlibatan napi dalam Lapas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres menyebut, tersangka RT dan RI sempat melakukan perlawan saat perjalanan menuju Polres Palu. Polisi pun memberi tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
“Keduanya sempat melakukan perlawanan, makanya kami beri tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka,” katanya.