Jaksa Sidik Dugaan Pungli di SMA Negeri Poso

Konten Media Partner
29 November 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Poso menyelidiki dugaan modus pungutan liar (pungli) untuk pendanaan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Poso.
ADVERTISEMENT
"Iya, saat ini memang benar sejak Senin, 18 November 2019, status kasus dugaan pungli dana pendidikan di SMA 1 Poso itu telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Kepala Seksi Intel Kejari Poso, Eko Nugroho kepada PaluPoso, Kamis (28/11).
Ia mengatakan dalam waktu dekat ini, penyidik akan segera menetapkan tersangkanya.
Peningkatan status ke penyidikan katanya, karena ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang diberlakukan di SMA Negeri 1 Poso.
Selain siswa dipungut dana komite, sekolah juga memungut dari orang tua atau wali siswa dana -dana lain seperti uang les sebesar Rp350 ribu bagi siswa kelas XII dan pada tahun pelajaran 2017/2018 pihak sekolah kembali mungut dana masuk sekolah sebesar Rp 400 ribu per siswa.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak kepala sekolah tidak membentuk Tim Manajemen Pungutan Pendanaan Pendidikan sesuai dengan aturan Kementerian Dikbud. Malah dana pungutan tersebut hanya mendompleng di komite sekolah dan pengelolaan dana itu dilakukan oleh bendahara komite sekolah.
Sehingga menurut keterangan ahli dari dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulteng, pungutan pendanaan pendidikan tidak boleh digunakan untuk insentif kepala sekolah dan guru-guru yang telah berstatus ASN. Jika hal ini dilakukan itu adalah untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik dari kalangan orang tua siswa, pihak komite sekolah, beberapa orang guru dan kepala sekolah SMA 1 Poso. Sehingga berdasarkan beberapa bukti tersebut perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kami telah mempunyai bukti -bukti yang kuat sehingga penyidik dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangkanya," ujar Eko.
Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Foto: Edy/PaluPoso
Dalam perkara ini tambahnya tersangka akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 55 dan 52 dan Pasal 12 huruf e, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari informasi pihak Kejaksaan Negeri Poso perkara bermodus pungutan liar tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa bersama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat beberapa bulan sebelumnya. Dengan pengumpulan data dan informasi serta bukti pendukung lainnya, sehingga perkara ini telah memasuki tingkat penyidikan.
Kepala SMA Negeri 1 Poso, Hasbollah, dikonfirmasi terkait kasus dugaan pungutan liar tersebut mengakui jika dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah tiga kali berikan keterangan di kejaksaan. Intinya saya telah jelaskan pungutan dana itu ada tapi untuk dana transport guru pemberi les," ujarnya.
Adapun soal pungutan dana penerimaan siswa baru, ia berdalih kalau itu bukan kewenangannya sebab saat itu ia belum menjabat sebagai kepala sekolah di SMA 1 Poso.
"Tapi itu ada panitianya. Soal pungutan dana komite SMA satu Poso sangat rendah hanya Rp 50 ribu persiswa. Jumlah siswa saat ini seluruhnya 672 orang," kata Hasbollah kepada PaluPoso, Jumat (29/11).
Ia mengungkapkan beberapa guru di sekolah yang dipimpinnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Poso.
"Guru-guru di sini juga telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, intinya kami serahkan pada penyidik soal kasus ini, sebab telah di ranah hukum. Soal pungutan dana komite, semua SMA di Poso dan luar kota Poso menarik dana tersebut, " ujar Hasbollah.
ADVERTISEMENT
Edy