Ini Alasan Hand Sanitizer Tak Boleh Diperjualbelikan Tanpa Izin Edar

Konten Media Partner
1 April 2020 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi memakai hand sanitizer. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memakai hand sanitizer. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam keadaan normal, hand sanitizer yang boleh diperjualbelikan harus memiliki izin edar. Sebab hand sanitizer yang dijual bisa dijamin standar dan formulanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan hand sanitizer tanpa izin edar berarti dianggap ilegal.
ADVERTISEMENT
“Kami sulit mengukur apakah hand sanitizer itu dibuat dengan standar atau tidak, apakah efektif untuk membunuh kuman atau tidak,” kata Kepala Balai Pengawasan Obat (BPOM) di Palu, Fauzi, Rabu (1/4).
Ia mengatakan, hand sanitizer yang diproduksi sendiri tidak bisa diperjual belikan dan diperbolehkan hanya untuk penggunaan secara pribadi.
“Berhati-hati jika membeli hand sanitizer atau jika ragu bisa dikonsultasikan dengan BPOM,” ujarnya.
Kepala Balai Pengawasan Obat (BPOM) di Palu, Fauzi. Foto: Istimewa
Kata Fauzi, BPOM juga memproduksi hand sanitizer tetapi dalam pembuatannya BPOM mengacu pada standar dan formula yang berlaku.
Hand sanitizer yang dibuat tidak hanya untuk internal BPOM melainkan juga dibagikan secara gratis untuk layanan kesehatan dan masyarakat secara umum.
“Hal itu bisa kita pertanggungjawabkan dan kita tidak perjualbelikan,” kata Fauzi.
ADVERTISEMENT
“Dipersilahkan untuk membuat sendiri tetapi mengambil sumber dari yang resmi seperti Kementerian Kesehatan, BPOM atau WHO,” tambahnya.