Iming-iming Umrah, Nasabah Tertipu Oknum Karyawan Bank di Sulteng

Konten Media Partner
19 Maret 2019 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadir krimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono,SIK,MH didampingi Humas Polda AKBP Didik Supranoto,SIK, dan Kasubdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sulteng, Kompol Achmad Darmianto,SIK, saat memberi keterangan pers di Polda Sulteng terkait kasus penipuan nasabah salah satu Bank di Sulteng, Selasa (19/3). Foto: PaluPoso/Ikram
zoom-in-whitePerbesar
Wadir krimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono,SIK,MH didampingi Humas Polda AKBP Didik Supranoto,SIK, dan Kasubdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sulteng, Kompol Achmad Darmianto,SIK, saat memberi keterangan pers di Polda Sulteng terkait kasus penipuan nasabah salah satu Bank di Sulteng, Selasa (19/3). Foto: PaluPoso/Ikram
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah seorang warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Juliana M Nasir, tertarik mengikuti salah satu program deposito di Bank BPD Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Ketertarikan Juliana setelah Kepala Kantor Kas BPD Bahomotefe Kabupaten Morowali inisial COL, menawarkan pembuatan deposito di Bank BPD Sulawesi Tengah melalui kantor Kas Bahomotefe. Penawaran Kepala Kantor Kas tersebut dengan mendatangi langsung korban di rumahnya di Jalan Trans Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Saat itu, Kepala Kantor Kas menawarkan pembuatan deposito kepada korban, dengan iming-iming setiap penyimpanan deposito Rp 1 miliar mendapatkan hadiah umrah untuk dua orang.
Karena tertarik, korban bersedia mendepositokan uangnya di BPD Bahomotefe dengan cara mengangsur sebanyak 3 kali, sehingga total deposito atasnama korban berjumlah Rp 1,043,000,000.
Pada tanggal 22 Pebruari 2018, Kepala Kantor Kas BPD Bahomotefe memberikan ke korban bukti bilyet deposito yang ditanda tangani sendiri oleh Kepala Kantor Kas BPD Bahomotefe. Dan saat itu, ia menjanjikan kepada korban untuk memberangkatkan umrah pada akhir bulan Februari 2018 atau awal Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika korban ke BPD pada tanggal 24 Pebruari 2018 untuk bertemu dengan customer service sekaligus melakukan pengecekan, ternyata diketahui bilyet deposito korban tidak terdata dalam sistem.
Akhirnya korban melapor ke Polres Morowali pada 18 Mei 2018 dan selanjutnya juga melapor ke Polda Sulawesi Tengah pada 31 Oktober 2018.
Untuk mempermudah proses tindaklanjut kasus ini, Polres Morowali melimpahkannya ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor SP.Sidik/07/I/2019/Ditreskrimsus tertanggal 14 Januari 2019.
Ilustrasi Umrah Haji. Foto: Istimewa
Polda Sulawesi Tengah melalui Ditreskrimsus akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/03/I/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 14 Januari 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto mengatakan, perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan cara pegawai bank menerbitkan bilyet deposite fiktif yang terjadi di PT. Bank Sulteng Kantor Kas BPD Bahomotefe Kabupaten Morowali, terjadi pada Februari 2017 hingga Maret 2018. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka inisial COL selaku Kepala Kantor Kas.
ADVERTISEMENT
“Perkara ini sudah ditangani subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019,” kata Didik Supranoto saat menggelar konferensi pers di Polda Sulteng, Selasa (19/3).
Adapun tindaklanjut yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Tengah katanya, adalah
memeriksa 12 orang saksi, pemeriksaan terhadap tersangaka Kepala Kantor Kas Bahomotefe inisial. COL sekaligus menyita barang bukti.
“Terhitung mulai hari Senin 11 Maret 2019, berkas perkara telah diserahkan kepada menuntut Kejaksaan Tinggi Sulteng atau tahap satu ,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, katanya, COL diancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar sebagaimana Pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf b UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan.
ADVERTISEMENT
Penulis: Ikram (Kontributor)
Editor: Abidin