Giliran SMA Negeri 3 Poso Dibidik Jaksa

Konten Media Partner
15 Desember 2019 12:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekolah SMA Negeri 3 Poso. Foto: Edy/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Sekolah SMA Negeri 3 Poso. Foto: Edy/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulawesi Tengah, meningkatkan status perkara dugaan pungli dana pendidikan di SMA Negeri 3 Poso, terhitung sejak awal Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diakui Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui Kepala Seksi Intel Kejari, Eko Nugroho, kepada PaluPoso, Minggu (15/12).
"Benar, kami terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dari pihak LSM dan masyarakat terkait dengan dugaan pungutan liar dana pendidikan yang dilakukan di sekolah terutama di SMA. Untuk SMA Negeri 3 Poso, status perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik lengkap dengan alat bukti yang cukup," kata Eko.
Penyidik itu juga mengakui, jika modus operandinya sama dengan perkara SMA 1 Poso. Sekolah melakukan pungutan terhadap pendaftaran siswa baru sejak beberapa tahun terakhir, dana les bagi kelas terakhir dan uang komite. Namun penggunaannya tak jelas sehingga bertentangan dengan aturan pendidikan dan peraturan pemerintah. Bahkan terkesan pungutan tersebut dikategorikan pungutan liar (pungli dana pendidikan).
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat pihak penyidik akan menetapkan tersangkanya. Atas perkara itu penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah guru, kepala sekolah dan mantan kepala sekolah serta keterangan ahli dari dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulteng," kata Eko.
Kepala Seksi Intel Kejari, Eko Nugroho. Foto: Edy/PaluPoso
Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Poso M. Aljufri kepada wartawan mengakui jika diakhir masa tugasnya dilakukan pungutan pendaftaran sekolah untuk murid baru. Termasuk dana les.
Namun pada intinya katanya, semuanya untuk kepentingan terlaksananya proses pendidikan di sekolah ini. Dia juga mengakui jika pungutan dana komite untuk pembangunan sarana sekolah, seperti pembangunan pagar sekolah, pelataran dan lapangan olah raga di sekolah. Sebab dana tersebut tidak tersedia dari pihak pemerintah, sehinggga dilakukan pungutan dana komite dan dana lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kami sebagai kepala sekolah dituntut untuk berinovasi agar menuju sekolah unggulan. SMA 3 Poso ini telah masuk sebagai sekolah unggulan dana operasionalnya dari dana Bos dan dana komite, serta dana lainnya. Jumlah siswa saat itu sekitar 800 orang lebih," kata M. Aljufri.
Sejumlah orang tua siswa kepada PaluPoso mengucapkan terima kasih jika saat ini respon penyidik Kejari dan Polres Poso Sulteng untuk menghilangkan semua jenis pungli yang ada di kalangan lembaga pendidikan saat ini. Sebab hal tersebut telah meresahkan orang tua siswa.
"Kami merespon positif usaha penyidik libas dugaan pungli di kalangan sekolah itu penting agar pendidikan itu harus milik semua warga. Jangan hanya untuk kalangan orang mampu saja. Banyak anak sekolah yang terpaksa tidak ke sekolah sebab guru setiap pagi menanyakan dana komite yang masih tertunggak. Besaran dana komite di beberapa SMA di kota Poso antara Rp 65 -75 ribu persiswa perbulannya," kata Hasan warga Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.
ADVERTISEMENT
Edy