Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap di Tolitoli, 1 Tersangka Tak Ditahan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang belum di tahan itu masih di luar daerah, sekarang sementara dalam perjalanan ke Tolitoli," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rustam Efendi, kepada wartawan, Jumat (26/11).
Dari ketiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus Kapal Tangkap di Tolitoli, katanya, kini sedang dititipkan di sel tahanan Polres Tolitoli di antaranya, Kepala DKP Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA) inisial GS, kemudian Kepala Bidang (Kabid) Tangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SB, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial NR.
"Ketiga tersangka yang ditahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Rustam.
Penahanan terhadap para tersangka rencananya akan dilakukan pelimpahan berkas secepatnya ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) untuk disidangkan.
"Paling lambat hari pertama minggu depan berkasnya kita limpahkan ke PT Palu untuk proses sidang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan, para tersangka yang ditahan tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, namun pemberian kesempatan itu diabaikan sehingga dilakukan penahanan.
"Karena tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sehingga dilakukan penahan tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, kegiatan pengadaan kapal tangkap yang menjadi kasus di DKP Tolitoli itu dikerjakan tahun 2019 berjumlah 9 unit, 7 unit terbuat dari bahan fiber senilai Rp 700 juta dan 2 unit berbahan kayu senilai kurang lebih Rp 300 juta.