Diduga Mencuri HP saat Tsunami Palu, Dua Mahasiswa Ini Dituntut Pidana

Konten Media Partner
13 Maret 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan dugaan kasus pencurian Handphone pasca Bencana Palu, di PN Palu, Rabu (13/3). Foto: PaluPoso/Ikram
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan dugaan kasus pencurian Handphone pasca Bencana Palu, di PN Palu, Rabu (13/3). Foto: PaluPoso/Ikram
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua mahasiswa salahsatu perguruan tinggi di Kota Palu, Fadlan (20) dan Erik Gunawan (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama empat orang karena diduga mencuri handphone (HP) di salahsatu gerai di Palu Grand Mall (PGM), salahsatu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Aksi dugaan pencurian itu dilakukan dua hari setelah gempabumi, tsunami dan likuefaksi melanda kota Palu, yakni pada 30 September 2018.
Memakai baju rompi berwarna orange, Fadlan dan Erik berserta rekannya yang diduga mencuri HP di PGM, berjejer rapi duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri, (PN) Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (13/3)..
Mereka adalah, Ridwan (27), Teguh Riswanto (34), Hadi Winaryo (23), dan Imran (32), terdakwa kasus pencurian handphone di Palu Grand Mall (PGM) Jalan Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 30 September 2018. Akibat pencurian tersebut, gerai Era Phone di PGM mengalami kerugian sekira Rp 85 juta.
Palu Grand Mall (PGM), salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Palu yang dijarah saat bencana tsunami Palu pada 28 September 2018 lalu. Foto: PaluPoso
Rabu (13/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas perbuatan mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, JPU, Nursiah, menuntut pidana penjara masing-masing dua tahun dan tiga bulan, kepada Ridwan (27), Teguh Riswanto (34), Hadi Winaryo (23), Fadlan ( 20), Erik Gunawan (27), Imran (32).
"Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil, suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termaksud kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu pada saat terjadinya bencana alam, sebagaimana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 2 dan ke 4 KUHP," kata Nursiah pada persidangan di PN Palu yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim, Lilik Sugihartono.
Dalam amar tuntutannya, Nursiah menetapkan barang bukti berupa 11 unit handphone berbagai merk seperti, Samsung Galaxy, Xiomi, Nokia, Oppo, dikembalikan kepada penanggungjawab Eraphone Palu Grand Mall (PGM), Moh. Nur melalui Wawan.
ADVERTISEMENT
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya selama tujuh hari, untuk mengajukan pembelaanya pada sidang mendatang.
Penulis: Ikram (Kontributor)
Editor: Abidin