Abdul Rachman Thaha Dukung Tambang Emas Buranga Parigi Moutong Dilegalkan

Konten Media Partner
4 Juni 2021 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rachman Thaha mendukung agar tambang emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng segera dilegalkan.
ADVERTISEMENT
“Saya mendukung jika dilegalkan (tambang ilegal Desa Buranga). Siapa saja. Mau investor atau tambang rakyat. Yang terpenting bagaimana kontribusi kepada daerah. Sebagaimana keinginan Presiden Jokowi yang menginginkan investasi,” kata Abdul Rachman Thaha, Jumat (4/5).
Kabupaten Parigi Moutong adalah kampung kelahiran Abdul Rachman Thaha. Ia berharap bila tambang ilegal di Parigi Moutong menjadi legal, tidak hanya memberikan kontribusi kepada daerah, tapi juga turut membantu masyarakat yang hidup di kampung.
“Kehidupan masyarakat jelas,” ujarnya.
Hal itu juga telah ia sampaikan saat rapat bersama Wakapolri, Komjen Gatot Edi Pramono pada 31 Mei 2021. Dalam rapat tersebut, Abdul Rachman Thaha tidak lupa menyoroti proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulteng terhadap bencana yang sempat melanda tambang emas ilegal di Desa Buranga.
ADVERTISEMENT
“Pak Wakapolri perlu tahu. Bahwasanya di Kabupaten Parigi Moutong, Desa Buranga ada beberapa titik kemarin heboh sampai diberitakan media nasional dan menyiarkan langsung. Di situ kan ada meninggal 7 orang. Siapa yang bertanggung jawab hari ini?” ujarnya sebagaimana dalam video yang ia berikan kepada media ini.
Dalam video pertemuan yang digelar lewat aplikasi Zoom itu, Abdul Rachman Thaha mempertanyakan kehadiran pihak pengamanan. Sebab jauh hari, tambang-tambang tersebut berstatus ilegal.
"Persoalan tambang itu masalah besar sebab ada kepentingan masyarakat di dalamnya. Yang juga akan menjadi korban karena hadirnya tambang. Salah satunya, ancaman gagal panen sebagaimana keluhan warga setempat," kata Abdul Rachman Thaha.
Sementara itu, Wakapolri, Komjen Gatot Edi Pramono dalam video itu berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan Abdul Rachman Thaha langsung ke Polda Sulteng juga berkaitan dengan tambang ilegal di Desa Buranga.
ADVERTISEMENT
“Nanti saya sampaikan melalui Kabareskrim saran bapak. Saya kira bagus sekali yang ilegal dilegalkan saja, tapi nanti akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” tutup Gatot Edi Pramono.