Refleksi Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia

okki oktaviandi
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2020 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari okki oktaviandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Okki Oktaviandi, S.Tr.Pas, S.H
zoom-in-whitePerbesar
Okki Oktaviandi, S.Tr.Pas, S.H
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bakti Pemasyarakatan Untuk Negeri
Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan jasa para pahlawannya, Ir. Soekarno.
ADVERTISEMENT
Oleh Okki Oktaviandi S.Tr.Pas, S.H
Sepintas kalimat itu bermakna hanyalah sekedar kiasan, namun di balik kalimat tersebut tersirat makna sebuah perjuangan dan pengorbanan yang besar para pahlawan kemerdekaan Republik Indonesia. Pemaknaan sebuah perjuangan adalah ibarat menanam sebuah pohon. Diawali sejak pohon tersebut di tancapkan ke tanah, tumbuh dan berkembang hingga beregenerasi sampai pada akhirnya memberikan manfaat bagi pohon – pohon selanjutnya. Namun dalam perjalanannya, pohon yang kita tanam tentu akan mengalami berbagai tantangan dan hambatan yang berat, yang mungkin saja akan membuatnya berhenti tumbuh, gugur dan akhirnya mati. Berbagai ujian dan rintangan tentu akan dihadapi oleh pohon tersebut, tidak hanya menerjang elemen keras untuk mencari air, pohon tersebut akan melawan panasnya terik matahari, kencangnya tiupan angin, dan derasnya guyuran hujan. Namun, pohon itu tak akan goyah dan tetap berdiri tegak menjadi pohon yang kuat dan memberikan oksigen bagi makhluk di sekitarnya. Begitu berat perjuangan hidup sebuah pohon, seperti halnya sebuah perjuangan bangsa yang besar yaitu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, kita harus tetap merawatnya hingga pohon itu tetap tumbuh dan berkembang.
ADVERTISEMENT
Tujuh puluh lima tahun negara Indonesia telah merdeka, tidak mudah bagi suatu bangsa yang memiliki tujuh ribuan karya budaya, seribu empat ratusan suku dan etnis budaya, tujuh ratusan bahasa serta wilayah yang membentang luas dari ujung Sabang sampai Merauke untuk tetap bertahan menjadi bangsa yang mampu berjuang melawan tantangan globalisasi dan arus milenialisasi yang terus merevolusi peradaban dunia. Cita – cita dan harapan bangsa Indonesia adalah terus beradaptasi dan terus tumbuh menjadi bangsa yang perkasa dan bijaksana. Oleh sebab itu, dalam menghadapi sekelumit persoalan dunia yang mungkin saja memecahkan bangsa, ingatlah kita adalah bangsa Indonesia, bangsa yang besar, yang tidak akan mudah jatuh dan menyerah terhadap tantangan dan arus milenialisasi yang terus menggerus bangsa.
ADVERTISEMENT
Di era industri 4.0 dan society 5.0, dimana dunia telah merevolusi bentuk peradaban dunia dari zaman praaksara hingga ke zaman yang berbasis digital seperti halnya saat ini yang kita rasakan. Dulu, saat kita ingin berkomunikasi dengan orang lain, kita harus bertemu langsung dengan orang tersebut. Namun di masa kini, dengan perkembangan industri 4.0, perkembangan teknologi mengarahkan ke komunikasi virtual via perangkat yang berbasis digital yang dapat menghubungkan seseorang secara virtual tanpa harus bertemu secara langsung. Perkembangan teknologi secara pesat akan menciptakan sendi – sendi kehidupan yang baru yang akan mengganti pola kebiasaan lama ke pola kebiasaan yang baru, seperti di kondisi yang saat ini, di masa pandemi covid-19 kita harus membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru dengan mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi itu pasti, namun jika bangsa Indonesia tidak mempersiapkan diri terhadap perubahan yang terjadi, dampaknya akan sangat vital terhadap struktur dan tatanan bangsa. Olehnya itu, peran dan upaya keras Pemerintah saat ini adalah menyiapkan generasi penerus dengan jalan meningkatkan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia di seluruh bidang dan profesi. Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk melakukan perencanaan strategis dalam menghadapi perubahan zaman yang terus berkembang. Untuk itu, dukungan dan kepercayaan dari rakyat Indonesia yang akan mampu mendorong perubahan untuk mengantisipasi dampak perkembangan teknologi yang berkelanjutan mengikuti tren dunia.
Dewasa ini, bangsa Indonesia akan dihadapkan dengan berbagai isu dan persoalan-persoalan dunia yang seakan tak ada habisnya. Mulai dari ancaman perang dunia ketiga, bahaya virus menular yang mengancam kehidupan dunia, ancaman persaingan ekonomi antara dua negara adikuasa di dunia, ancaman terorisme dan radikalisme hingga persoalan – persoalan yang terjadi di bangsa Indonesia sendiri seperti SARA, narkoba hingga perdagangan manusia dan kejahatan seksual yang semakin merajalela. Akibatnya, sejumlah permasalahan tersebut, melahirkan sel – sel kriminalisasi yang berujung pada tingginya jumlah pelanggar hukum dan pelaku kejahatan baru sehingga berdampak pada peningkatan hunian di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kelebihan kapasitas adalah masalah krusial yang membutuhkan penanganan khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan pelayanan serta perawatan pelanggar hukum di Rutan dan pelaksanaan pembinaan di Lapas. Hal ini diakibatkan karena perbandingan pertumbuhan jumlah pelanggar hukum tidak sebanding dengan pertumbuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lapas dan Rutan di Indonesia. Perbandingan tersebut menyebabkan pelayanan tidak dilaksanakan secara optimal. Menurut KUHAP, negara seharusnya mengambil peran dalam pembangunan Lapas dan Rutan di Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang menegaskan bahwasannya di tiap-tiap daerah wilayah Kabupaten dan Kotamadya sekurang – kurangnya dibentuk satu UPT Lapas maupun Rutan dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan. Terlepas dari masalah tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan dan pembinaan di Lapas dan Rutan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya kelebihan kapasitas, berdasarkan data yang diolah oleh Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah pelanggar hukum kasus narkotika di Lapas dan Rutan sangat mendominasi bahkan mencapai setengah dari populasi tahanan dan narapidana tindak pidana umum di Lapas dan Rutan di Indonesia. Hal ini akan sangat berisiko terhadap struktur dan pola hidup narapidana di Lapas dan Rutan. Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa keberadaan narkotika di dalam Lapas dan Rutan akan membawa dampak prisonisasi terhadap narapidana maupun tahanan bahkan petugas yang melaksanakan tugas di Lapas dan Rutan. Tidak hanya penguatan terhadap aturan terkait dengan peredaran narkotika di dalam Lapas, penguatan terhadap pemberian hukuman displin bahkan pemecatan sudah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Demi memberantas mafia narkoba serta oknum petugas yang melakukan disfungsi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaran pemasyarakatan di Lapas dan Rutan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan serta pengendalian terkait peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan di Indonesia terbukti sejak dilaksanakannya pemindahan sejumlah bandar narkotika di Lapas Super Maksimum Sekuriti di Pulau Nusakambangan. Tujuan ini tentu memisahkan serta mengasingkan bandar narkotika ke pulau nusakambangan sehingga akan memutus mata rantai antara Bandar maupun pengguna narkotika dan oknum petugas di dalam Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
Setelah narkotika, saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dihadapkan dengan persoalan baru, yakni penyebaran virus Covid-19 di Lapas dan Rutan yang kian meningkat. Tidak hanya di daerah kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya, penyebaran virus covid-19 sudah menyebar hingga ke cluster yang lebih kompleks dan terbatas seperti Lapas dan Rutan di daerah terluar Indonesia. Perlu diketahui bahwa, penanganan terkait penyebaran covid-19 di dalam Lapas dan Rutan bukanlah perkara yang mudah, hal tersebut dikarenakan ketersediaan fasilitas yang terbatas di dalam Lapas dan Rutan serta kondisi yang padat akan menyebabkan sulitnya melaksanakan physical distancing terutama bagi narapidana yang sangat rentan terhadap penularan virus covid-19 di dalam Lapas dan Rutan. Akan amat disayangkan jika strategi dan pengendalian virus covid-19 sangat lambat dan tidak terevaluasi dengan optimal, dampaknya akan banyak korban yang berjatuhan termasuk petugas yang akan tertular oleh virus covid-19. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan upaya strategis dengan selalu menerapkan standar protokol kesehatan serta melakukan pembatasan terhadap pengunjung maupun transfer narapidana di masa pandemi covid-19. Perintah tersebut disampaikan secara tegas oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjenpol Reynhard Silitonga terkait dengan Permenkumham No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kebijakan serta upaya telah dilaksanakan demi memberikan kepentingan terbaik serta pelayanan kepada narapidana dan tahanan di masa pandemi covid -19. Kebijakan pengeluaran narapidana hingga pemberian Remisi serta hak lainnya yang di atur oelh Undang-Undang yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan hak lainnya terus diupayakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia demi melakukan upaya pengendalian dan penyebaran virus covid-19 di Lapas dan Rutan. Walaupun cara tersebut mendapat berbagai pro dan kontra di masyarakat, namun cara tersebut terbukti sangat efektif dan mampu memberikan dampak yang signifikan terutama untuk mengatasi keadaan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.
Kebijakan pengeluaran narapidana telah dilaksanakan lebih dulu oleh berbagai negara di dunia sebelum Indonesia, hal ini karena mengingat kondisi serupa yang dirasakan oleh hampir sebagian besar penjara – penjara di dunia. Masalah kelebihan kapasitas tentu menjadi tugas utama bagi banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, sangat diperlukan kerjasama serta koordinasi yang baik antara para penegak hukum untuk melakukan upaya pemberian sanksi yang tidak terpaut pada pemberian pidana sebagai jalan terakhir bagi solusi penegakkan hukum di Indonesia. Sehingga, Direktorat Jenderal Pemasyarakatam terus melakukan koordinasi melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama sebagai bentuk upaya dalam memberikan solusi ringan berupa sanksi pidana sosial ataupun denda terhadap pelanggar hukum tanpa harus menempatkan pada Lapas dan Rutan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Diusianya yang menginjak lima puluh enam tahun, komitmen serta kerja keras Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentu menjadi pengabdian untuk negara tercinta, negara Indonesia. Dharma Bakti Pemasyarakatan untuk negeri adalah tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara khususnya petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang melaksanakan tugas mulia untuk melayani dan membina para pelanggar hukum.