Dasar Hukum Golden Visa Indonesia

Cahayasetya
Azaner di Mushola Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat
Konten dari Pengguna
18 September 2023 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cahayasetya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Halaman 1 Bagian Atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023 / Sumber: Kasubsi Intal Imigrasi Tasikmalaya
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Halaman 1 Bagian Atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023 / Sumber: Kasubsi Intal Imigrasi Tasikmalaya

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berita terbaru dan menarik beberapa bulan terakhir ini ialah mengenai golden visa. Akhirnya regulasi mengenai golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu ( kumparan.com/kabar-harian). Golden visa dalam Permenkumham ini untuk Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, satu diantaranya ialah penanam modal baik korporasi maupun perorangan (kumparan.com/zazezu-zoo). Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi (kumparan.com/kumparanvideo).
Foto: Ilustrasi Visa, Izin Tinggal, Tanda Masuk, dan Tanda Keluar / Sumber: Dokumen Pribadi
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. Peraturan ini terdiri dari 8 (delapan bab) yang kurang lebih sebagaimana berikut:
ADVERTISEMENT
Bab I ialah Ketentuan Umum yang berisi tentang beberapa definisi yang berkaitan dengan keimigrasian.
Bab II mengenai Visa. Pasal 2 (1) Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional. (2) Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa. (3) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemberian Izin Tinggal.
Bab III mengenai Izin Tinggal. Pasal 77 (1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. (2) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal.
Bab IV mengenai Alih Status Izin Tinggal. Pasal 162 (1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan. (2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi: a. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan b. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
ADVERTISEMENT
Bab V mengenai Golden Visa. Pasal 184 Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Bab VI mengenai Penjamin, Penanggung Jawab, dan Jaminan Keimigrasian. Penjamin dalam Pasal 191 (1) ialah Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
Bab VII mengenai Ketentuan Peralihan. Terdiri dari Pasal 203 dan Pasal 204. Salah satunya tertulis permohonan Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Bab VIII mengenai Ketentuan Penutup. Dalam bab ini antara lain tertulis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan IzinTinggal Bagi Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 960), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
Sekian dan semoga bermanfaat.