Senator DPD yang Melapor ke Polisi Mengaku Memar dan Luka di Pelipis

3 April 2017 22:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Afnan Hadikusumo di Polda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Anggota DPD RI dari Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, melaporkan dua rekannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan. Afnan menceritakan awal mula pengeroyokan oleh senator dari Sulawesi Utara, Benny Ramadhani, dan senator dari Sulawesi Tengah, Delis Jurkason Hehi saat sidang paripurna di DPD.
ADVERTISEMENT
"Jadi kan itu rapat belum dimulai, kemudian ada anggota yang maju ke podium, Ahmad Nawardi, kemudian saya minta dia turun untuk rapat dapat dimulai terlebih dahulu," ujar Afnan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Afnan menjelaskan, dalam rapat tidak dilarang untuk naik ke podium jika rapatnya sudah dibuka. Namun saat itu rapat belum dibuka sehingga suasananya menjadi ricuh tak terkendali.
"Yang punya acara kan pimpinan dewan, nah dia mendahului, saat di sana sudah saya ajak turun. Tiba-tiba datang saudara Benny Ramdani dan saudara Delis. Kemudian terjadilah kekerasan itu," urai Afnan.
Afnan Hadikusumo di Polda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Afnan merasa dikeroyok oleh dua senator tersebut. Dia bahkan mengaku badannya terpelanting.
ADVERTISEMENT
"Saya dibanting waktu itu. Didorong dan dibanting sama yang terlapor," tuturnya.
Afnan mengaku mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Dia juga telah divisum dan terbukti ada memar.
Kuasa hukum Afnan, Toni, mengatakan kliennya sedang mengingatkan rekan kerjanya agar memperhatikan tata tertib persidangan. Menurutnya, cara-cara memberikan aspirasi harus dilakukan dengan santun.
"Makanya atas perlakuan itu kami melaporkan pelaku dengan pasal 170 KUHP dugaan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena mengalami luka," tuturnya.