Pansus Pemilu Ditunda karena Belum Sepakati Calon Tunggal di Pilpres

24 Mei 2017 1:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lukman Edy, Ketua Pansus RUU pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pembahasan isu calon presiden dan wakil presiden tunggal dalam Rapat Pansus RUU Pemilu di DPR terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena adanya perbedaan pendapat dari Fraksi PDI Perjuangan dan Nasdem.
ADVERTISEMENT
Perdebatan muncul dari draf usulan pemerintah untuk membuat antisipasi adanya calon tunggal. Sebagian besar fraksi setuju adanya calon tunggal. Sementara PDI Perjuangan dan Nasdem menganggap usulan itu bertentangan dengan konstitusi.
"Sebagian fraksi menyatakan sepakat dengan tafsir pemerintah seperti itu cuma ada dua fraksi, Nasdem dan PDI Perjuangan yang menyatakan justru munculnya ayat ini, munculnya ayat antisipasi terhadap calon tunggal itu inkonstitusional," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR RI, Selasa (23/5).
PDI Perjuangan maupun Nasdem ingin lebih mengupayakan konsolidasi parpol jika terjadi kemungkinan calon tunggal. Sehingga kemungkinan terjadinya semua parpol mendukung satu calon dapat dihindari.
"Yang satu beranggapan memperbolehkan calon presiden memborong semua partai politik. Sementara di kutub yang lain tidak boleh diberi kesempatan sedikit pun untuk calon presiden memborong semua partai politik karena ini dianggap kontraproduktif terhadap konsolidasi demokrasi kita," jelas Lukman.
ADVERTISEMENT
Meski ada perbedaan pendapat, Lukman menilai sudah ada kecenderungan dari semua fraksi untuk membolehkan adanya calon tunggal. Baik fraksi yang setuju dengan calon tunggal maupun fraksi yang ingin adanya antisipasi calon tunggal dinilainya sama-sama membolehkan adanya calon tunggal.
Ada pun usulan untuk mengantisipasi adanya calon tunggal itu dalam bentuk proses yang berlapis.
"Jadi dalam draf ini mulai dari pendaftaran itu, mulai dari KPU, kemudian pendaftaran, kemudian sampai membuka peluang lagi untuk mendaftar kembali, itu adalah sebagai pasal-pasal antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya calon tunggal," ujat Lukman.
Jadi fraksi yang membolehkan adanya calon tunggal keberatan jika ada aturan yang mengantisipasi. Sedangkan yang lain ingin adanya antisipasi agar calon tunggal tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
"Pendekatan pertama adalah seperti dalam draf pemerintah rambu-rambu untuk terciptanya calon tunggal itu dipasang semua sebanyak-banyaknya sehingga kemungkinan adanya calon tunggal itu beratlah terjadi. Sementara yang lain berpendapat tidak perlu ada rambu-rambu itu, silakan saja," pungkasnya.