news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buni Yani Anggap JPU Disetir Oleh Jaksa Agung

29 April 2017 0:10 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Buni Yani saat dimintain keterangan di Menteng (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Buni Yani yang dituduh sebagai penyebar video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama menganggap jaksa penuntut umum (JPU) disetir oleh jaksa agung. Hal itu ia sampaikan karena saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan​ kasus dugaan penistaan agama, JPU menganggap Buni Yani sebagai penyebab keresahan di masyarakat. Hal itu yang memaksa Buni Yani untuk memberikan penjelasan.
"Bahwa sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini kelihatannya mendapatkan tekanan dari atas, disetir dari atas. Bahwa dipesan oleh Jaksa Agung. Nah jaksa agung ini adalah dari partai Nasdem. Nah, partai Nasdem ini adalah pendukung saudara Basuki Tjahaja Purnama, jadi ini hal yang susah sekali. susah sekali orang tidak berpendapat demikian," terang Buni Yani di Jalan Sa'abun 20, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Jum'at (28/4).
Buni Yani juga mengatakan proses hukum yang berjalan saat ini terlihat tajam mengarah dirinya dan tumpul kepada Ahok. Meskipun data yang ia miliki belum lengkap, ia tetap akan mencari bukti-bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami tidak mempunyai data lengkap soal itu. Perlu kami mencari bukti-bukti, tapi ini kan persepsi publik kan begitu. Oleh karena berjalannya proses hukum yang kelihatannya tajam ke Buni Yani, tumpul ke Ahok, tumpul ke Basuki," katanya.
"Nah jadi susah sekali untuk tidak mengaitkan ini dengan darimana jasa agung ini berasal, dari partai mana. Saya singkat saja itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tolong gitu ya," imbuhnya.
Buni Yani juga menyarankan supaya pemerintah saat ini harus menjadi mengayomi semua rakyatnya dan jangan mengayomi satu golongan saja.
"Ini pemerintah, kalau sudah jadi pemerintah itu, mestinya jadi milik semua rakyat Indonesia. Jangan menjadi milik satu golongan saja," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan ada lima poin penting yang patut dikritisi dari ucapan JPU.
Pertama, inkonsistensi antara dakwaan dan tuntutan. Kedua, terbukti secara sah dan meyakinkan. Ketiga, bentuk ancaman hukuman yang dituntut. Keempat, alasan-alasan yang meringankan. Dan kelima, rasionalitas yang mengaitkan dengan Buni Yani.
"Masuk akal enggak sih? Unggahan Buni Yani dianggap sebagai penyebab keresahan di masyarakat," maksudnya apa?" tutupnya.