Penggunaan Surogasi dalam Film Mimi

Nilam Alfa Salmah
Pejuang rupiah seorang employee, Seorang Mahasiswi Sastra Indonesia UNPAM
Konten dari Pengguna
16 Februari 2024 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nilam Alfa Salmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar : galeri pribadi (SS dari Netflix)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar : galeri pribadi (SS dari Netflix)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surogasi menurut KBBI adalah sewa rahim. Ada beberapa pasangan yang tidak dapat menghasilkan anak dikarenakan ada beberapa masalah penyebab. Maka, ada metode yang dapat dilakukan agar pasangan memiliki anak selain menggunakan metode bayi tabung seperti halnya yang sering kita dengar di Indonesia. Hal tersebut dapat digunakan menggunakan metode Surrogate Mother (Ibu Pengganti). Ditinjau oleh dr. Rizal Fadli dalam halodoc.com, ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yakni Gestational Surrogacy yaitu sewa Rahim saja, dan Genetic Surrogacy yaitu sewa rahim dengan sel telurnya.
ADVERTISEMENT
Kini sudah marak yang Namanya bayi tabung. Namun, tak banyak pula yang menggunakan metode tersebut karena biayanya yang tak murah. Ada salah satu penyanyi dangdut terkenal Inul Daratista yang sudah menggunakan metode bayi tabung setelah lama penantian mendapatkan sang buah hati. Dengan perkembangan teknologi, selain menggunakan metode bayi tabung, kini dalam dunia medis sudah ada metode baru dengan adanya surogasi atau sewa rahim. Namun, surogasi sendiri masih asing di masyarakat Indonesia. Selain, belum ada yang pernah melakukan metode tersebut, surogasi belum ada pengaturannya dalam hukum Indonesia. Menurut hukumonline.com, hukum Indonesia hanya mengatur mengenai upaya kehamilan di luar cara alamiah yang mana hasil pembuahan dari suami istri tersebut ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Dalam pengaturan Undang-Undang tersebut, kita dapat lihat bahwasanya Indonesia baru adanya metode bayi tabung.
ADVERTISEMENT
Surogasi ini pastinya sudah dilakukan oleh negara luar. Bisa saja bukan hal yang tabu untuk melakukan tersebut. Namun, menggunakan ibu pengganti tentunya harus di bawah naungan hukum agar kedua belah pihak tak merasa dirugikan. Selain menggunakan kekuatan hukum, tentunya menggunakan surogasi tidaklah murah biayanya. Terkait surogasi juga diangkat dalam film. Salah satu film yang sudah pernah saya tonton dalam Netflix yakni film dari India yang berjudul “Mimi”. Film Mimi tayang pada tahun 2021 disutradarai oleh Laxman Utekar dengan durasi film dua jam dua belas menit. Film tersebut mengisahkan pasangan suami istri dari Amerika yang datang ke India mencari wanita yang muda, sehat, dan bugar agar anak yang dikandungnya dalam keadaan sehat. Pasangan suami istri tersebut tak bisa memiliki anak karena suatu hal. Dan satu-satunya cara agar memiliki anak adalah menggunakan ibu pengganti. Dan terpilihlah Mimi Ji (Kriti Sanon) sebagai ibu pengganti mereka.
ADVERTISEMENT
Dengan menonton film tersebut, menambah wawasan saya terkait Ibu Pengganti. Dunia medis sudah canggih mengikuti teknologi yang ada. Namun, dengan adanya surogasi tidak seratus persen berhasil. Namun, tidak salahnya kita sebagai manusia mencoba dan pastinya tak lupa berdoa pada Tuhan agar usaha dan penantiannya tak sia-sia.