Departemen ITK IPB Berbagi Ilmu Restorasi Terumbu Karang bersama LPSPL Serang

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
14 Maret 2023 8:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Departemen ITK IPB Berbagi Ilmu Restorasi Terumbu Karang bersama LPSPL Serang
zoom-in-whitePerbesar
Departemen ITK IPB Berbagi Ilmu Restorasi Terumbu Karang bersama LPSPL Serang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) IPB University tak henti-hentinya menyuarakan pentingnya menjaga ekosistem laut lewat School of Coral Reef Restoration (Scores) Season 2. Bertema ‘Restorasi Terumbu Karang’, Scores kali ini menghadirkan narasumber Fitrian Dwi Cahyo dari Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang.
ADVERTISEMENT
Dr Beginer Subhan, Sekretaris Departemen ITK IPB University dalam sambutannya mengatakan, “Kami mengetahui program LPSPL Serang terkait kegiatan restorasi sangat banyak dan melibatkan masyarakat. Saya harap pengalaman yang dibagikan LPSPL Serang lewat Scores ini dapat menambah informasi tentang restorasi karang di Indonesia, karena kami menyadari tidak semua kegiatan restorasi ada di jurnal dan tidak semua orang menuliskannya.”
Dalam paparanya, Fitrian Dwi Cahyo menuturkan bahwa laut sering kali dikaitkan dengan terumbu karang. Tentunya hal ini karena terumbu karang kaya manfaat bagi alam maupun manusia. Terumbu karang memiliki manfaat ‘use’ dan ‘non use’.
“Namun di balik berbagai manfaat yang dapat kita peroleh, terumbu karang memiliki risiko yang besar terhadap ancaman kepunahan, baik itu oleh alam maupun manusia,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, status Konservasi Hard Coral telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 1999. Sedangkan secara internasional dilindungi oleh Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Artinya, kata Fitrian, terumbu karang bisa diperdagangkan dengan syarat tertentu. Sementara kategorinya diatur dalam International Union of Conservation of Nature (IUCN).
“Kenapa secara internasional terumbu karang bisa diperdagangkan walaupun dia dilindungi secara penuh? Jadi, tentunya ada beberapa persyaratan, salah satunya adalah yang boleh dimanfaatkan harus terumbu karang F2 atau terumbu karang hasil budidaya”, jelas Fitrian.
Ia menerangkan, terumbu karang budidaya dibuat menggunakan berbagai metode seperti metode rak besi, cor beton batangan, cor beton pot, metode tancap dan sebagainya. Kemudian dilanjutkan dengan monitoring yang dilakukan secara rutin dengan melakukan pengukuran dan pencatatan tinggi karang, jumlah bibit mati, biota asosiasi, kondisis rak, pertambahan tinggi, mortalitas dan survival rate.
ADVERTISEMENT
Dari segi ekonomi, lanjut Fitiran, terumbu karang memiliki fungsi dan manfaat. Namun di sisi lain, juga perlu pembatasan aktivitas eksploitasi dengan peraturan agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Misalnya dengan pembatasan hasil penangkapan ikan dan adanya zona konservasi, pembatasan aktivitas pesisir sehingga fungsi terumbu karang sebagai pelindung pantai tetap terjaga, melakukan pembatasan terhadap aktivitas wisata misalnya diving dan pembatasan kuota ekspor karang hias untuk aquascape.
“Dengan kata lain, banyak potensi yang harus didukung oleh pengembangan berbagai sarana dan prasarana yang memadai, misalnya untuk wisata snorkeling dan diving, pengintegrasian wisata kawasan konservasi dan pengembangan ekowisata lain yang dapat dikembangkan melalui kebijakan pemerintah daerah di bidang kelautan, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif,” ucap Fitrian Dwi Cahyo sebagai penutup materi. (DHAA/ARS/Rz)
ADVERTISEMENT