Penundaan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tidak Sesuai dengan Etika Demokrasi

Neihan Kalila Salma
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga
Konten dari Pengguna
26 Mei 2023 8:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Neihan Kalila Salma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Palu Pengesahan. Sumber: Tingey Injury Law Firm, unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Palu Pengesahan. Sumber: Tingey Injury Law Firm, unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada akhir Maret lalu, Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bersama dengan Bambang Wuryanto atau yang kerap disapa dengan Bambang Pacul melakukan pembahasan terkait RUU perampasan aset.
ADVERTISEMENT
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang pengambilalihan kepemilikan dan kekuasaan terhadap aset tindak pidana bermotif ekonomi seperti narkotika dan juga korupsi berdasarkan keputusan dari pengadilan.
Bambang Pacul yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset terbilang sulit untuk dilakukan bagi DPR saat menanggapi permintaan Mahfud MD untuk segera mengesahkan Undang Undang tersebut.
Bambang menambahkan bahwa proses pengesahan menjadi sulit karena para legislator merasa khawatir, sebab jika RUU tersebut berhasil untuk disahkan maka mereka tidak akan terpilih kembali pada pencalonan berikutnya.
Mahfud MD juga meminta dukungan dari Bambang untuk memberikan batasan pada transaksi uang kartal. Pembatasan transaksi dibutuhkan karena beberapa pihak yang melakukan korupsi melancarkan aksinya dengan cara licin seperti menurunkan uang dari bank senilai ratusan miliar rupiah yang mereka bawa ke Singapura dan ditukar dengan dolar.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Kemudian, mereka berdalih bahwa uang tersebut merupakan hasil dari menang praktik judi di Singapura, uang tersebut pun sah dan sulit terdeteksi sebagai hasil tindak korupsi ketika dibawa kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyayangkan akan hal tersebut karena kegiatan itu tergolong sebagai praktik pencucian uang milik negara. Oleh karena itu, ia kemudian mengajak untuk dibentuknya pembatasan uang belanja.
Namun, dalam menanggapi permintaan tersebut, Bambang Pacul memberikan jawabannya bahwa anggota DPR RI dapat memberikan keputusannya untuk melakukan pengesahan RUU Perampasan Aset asalkan mereka mendapatkan perintah dari ketua umum partai masing-masing terlebih dahulu sehingga proses pengesahan berlangsung cukup rumit.
Usulan mengenai Undang-Undang ini sebetulnya telah disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak lama, yaitu pada tahun 2008.
Namun, baru pada tahun 2022 lalu RUU Perampasan Aset ini mendapat persetujuan untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas) yang merencanakan program penyusunan Undang-Undang yang sistematis.
Arsul Sani (dua dari kiri), Suparji Ahmad (3 dari kiri) dan Muhammad Nasrul Djamil (kanan) dalam diskusi bertajuk "Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset" di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (20/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, turut mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai bentuk antisipasi kekosongan hukum penyelamatan aset negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, RUU ini dibentuk karena mekanisme saat ini yang berkaitan dengan perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat.
Terlebih lagi, dengan adanya pengaturan yang komprehensif maka akan mendukung badan hukum bertindak secara profesional dan juga akuntabel dalam menanggapi hal ini.
Diharapkan dengan hadirnya RUU Perampasan Aset kemudian dapat membantu mengembalikan sejumlah kerugian yang harus ditanggung oleh negara, mulai dari hasil korupsi hingga pencucian uang narkotika serta bentuk tindak pidana lainnya.
RUU Perampasan Aset perlu segera ditetapkan karena Undang-Undang ini dapat menjadi solusi untuk menyita aset hasil dari tindak korupsi atau tindak pidana lainnya tanpa harus menunggu terduga pelaku kejahatan terkait diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
Penundaan pengesahan Undang-Undang dengan dalih harus menunggu arahan dari ketua partai pun tidak sejalan dengan adanya etika demokrasi yang mengharuskan bahwa kepentingan rakyat berada di atas kekuasaan dan kepentingan partai politik.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Etika demokrasi juga mendorong agar para pemerintah menomorsatukan rakyat yang menjadi penentu dari demokrasi itu sendiri dalam suatu negara.
Namun, pada kenyataannya yang terjadi tidaklah demikian. Seperti yang sebelumnya dipaparkan oleh Bambang Pacul bahwa segala bentuk keputusan yang kemudian akan diambil oleh anggota DPR terlebih dahulu perlu untuk mendapat persetujuan atau "perintah" dari masing masing ketua partai yang mengusung anggota DPR tersebut.
Terlebih, dapat juga dilihat bahwa akan terdapat banyak pihak yang tidak akan menyetujui adanya pengesahan RUU Perampasan Aset karena hal tersebut akan mengancam para pejabat yang memiliki intensi atau niat buruk untuk melakukan tindakan korupsi maupun pencucian uang milik negara melalui berbagai kesempatan dan celah.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya berbagai peristiwa tersebut, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah pun dapat semakin terkikis karena tidak adanya etika dalam demokrasi negara.
Perlu ditekankan dan diingat bahwa etika merupakan suatu elemen penting dalam berkehidupan sosial, terutama etika dari para figur negara yang memegang tanggung jawab untuk menyejahterakan para rakyat, hal tersebut memerlukan etika demokrasi yang kuat.
Pengaplikasian etika demokrasi dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai suatu hal yang utama dapat mendorong pembangunan dan perkembangan nasional, demokrasi yang sehat, serta pemerintahan yang stabil. Kemudian dapat tercapai sehingga dapat menjadikan bangsa Indonesia semakin kuat dan berkembang ke arah yang positif.