Seberapa Pentingkah Eeksistensi & Perkembangan Financial Technology di Indonesia

Konten dari Pengguna
24 Juni 2020 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nafira Dara Ardhanie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh : Nafira Dara Ardhanie, mahasiswi D3 Kebendaharaan Negara PKN STAN.
ADVERTISEMENT
Dalam 3 abad terakhir, dunia telah melalui 3 jenis revolusi industri, dan berdasarkan data dari para pengamat ekonomi, dunia sekarang sedang mengalami revolusi industri keempat yang disebut dengan Industri 4.0. Industri 4.0 ditandai dengan perkembangan teknologi yang masif. Yang menjadi karakteristik dari industri 4.0 adalah perubahan-perubahan yang terjadi sudah mempengaruhi aktivitas bisnis dalam segala sisi dan secara tidak langsung mempengaruhi gaya hidup masyarakat dunia. Perubahan-perubahan ini juga terjadi pada sistem perbankan dunia, yang pada era Industri 4.0 dikenal dengan Fintech (Financial Technology) atau Teknologi Finansial. Apa itu teknologi finansial? Menurut pengertian yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), teknologi finansial adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Konsep dari Fintech sendiri adalah perpaduan antara teknologi dan sistem perbankan untuk menghasilkan layanan perbankan yang lebih efisien, efektif, dan praktis. Lantas, bagaimana nasib Fintech di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Dari total 262 juta jumlah penduduk Indonesia, sekitar 28% dari total penduduk tersebut merupakan pengguna internet dan media sosial yang aktif, Hal ini menunjukkan bahwa dalam hal jumlah, pemanfaatan teknologi digital di Indonesia sangat besar, dan telah mengubah perilaku masyarakat hampir pada semua aspek kehidupan, seperti, jual beli secara online (e-commerce), interaksi sosial secara digital, buku elektronik, koran elektronik, transportasi publik (taksi dan ojek), layanan pendukung pariwisata (Siregar 2016). Sayang sekali, untuk jumlah populasi yang menggunakan layanan perbankan hanya sekitar 20% atau 52 juta penduduk yang mana sebagian beras merupakan penduduk yang tinggal di kota besar (Riyanto 2018). Hal ini disebabkan oleh terbatasnya layanan perbankan dalam melayani masyarakat di daerah tertentu. Fintech adalah salah satu cara untuk meningkatkan akses layanan perbankan. Untuk meningkatkan persentase masyarakat yang menggunakan layanan perbankan melalui fintech, pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo terlebih dahulu membuat projek yang dinamakan Palapa Ring Project dimana, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan membangun jaringan fiber optic yang ditargetkan akan menjangkau 34 provinsi dan 440 kabupaten/kota yang seharusnya akan memberi dampak positif yaitu semakin banyak nya daerah yang dapat mengakses layanan perbankan digital.
ADVERTISEMENT
Perkembangan fintech di Indonesia juga disebabkan karena meningkatnya NPL (Non-Performing Loan) contoh yang pernah terjadi adalah, NPL perbankan di Indonesia sebesar 2.16% pada tahun 2014 dan mencapai 2.96% pada tahun 2016 dengan Operational Expense Ratio yang terus meningkat, hal ini merupakan hal penting bagi industri perbankan di Indonesia untuk melakukan tranformasi digital dapat dilakukan dengan cara menutup kantor-kantor cabang mereka, mengurangi jumlah pegawai dan mengalihkan alokasi dana untuk peningkatan infrastruktur teknologi. Studi yang dilakukan Florentina pada tahun 2017 dalam jurnal nya “Digital transformation in the banking industri in Indonesia is important to increase the quality services to the customers” menyatakan bahwa terdapat korelasi positif antara teknologi perbankan dan performa layanan perbankan. Hal ini memperkuat keharusan akan eksistensi fintech di Indonesia yang dengan semakin banyaknya perusahaan fintech di Indonesia, seharusnya akan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia dimana masyarakat dapat mengakses layanan perbakan secara praktis, ekonomis, efektif dan efisien. Hingga pada tahun 2015, OJK melakukan program untuk akses komunitas di area yang kurang terjangkau dan daerah terpencil dengan bekerja sama dengan pihak ketiga (bank agent).
ADVERTISEMENT
Perkembangan fintech lain nya terus berlanjut hingga pada tahun 2016, OJK mengeluarkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LPMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending (P2P). Berdasarkan peraturan tersebut P2P adalah Layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara Kreditur/Lender (Pemberi Pinjaman) dan Debitur/Borrower (Penerima Pinjaman) berbasis teknologi informasi. Dengan adanya Peer-to-Peer, industri keuangan diharapkan mampu memberi alternatif pembiayaan bagi masyarakat seperti dapat membantu UMKM dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah. Pada tahun 2016, fintech mengalami banyak peningkatan, selain menetapkan peraturan mengenai P2P, OJK juga menetapkan 2 peraturan lain nya mengenai Sandbox Regulatory dan CA (Certificate Authority). Jumlah fintech pun tumbuh 3x lipat sebanyak 135 perusahaan.
Jumlah perusahaan fintech terus berkembang pesat dari tahun ke tahun, dan regulasi mengenai fintech juga bertambah dengan semakin banyak nya perusahaan fintech di Indonesia, hingga pada tahun 2018 OJK mengeluarkan peraturan sejumlah 38 peraturan yang mana, 3 dari 38 peraturan tersebut merupakan peraturan mengenai fintech, yakni
ADVERTISEMENT
1. Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang berlaku sejak 31 Desember 2018. Yang dimaksud dengan Equity Crowd Funding sesuai dengan POJK adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Equity Crowdfunding memiliki sangat banyak keuntungan diantara nya adalah anda dapat memilih kepada siapa anda akan berinvestasi.
2. POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tentang pengelolaan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan dapat dilakkan secara bertanggung jawab, aman dan mengedepankan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
3. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur mengawasi, meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
Hingga pada tahun 2020 ini, sudah terdapat sebanyak 307 startup fintech, 24 Lembaga Keuangan, 3 Mitra Universitas, 6 Mitra Riset, dan 5 Mitra Teknologi yang terdaftar sebagai anggota Fintech Indonesia. Dengan banyak nya perusahaan dan mitra fintech di Indonesia, dan semakin banyak nya regulasi yang menjadi pedoman dalam pengelolaan fintech, hal ini diharapkan dapat meningkatnya taraf hidup orang banyak karena dengan semakin banyak nya perusahaan fintech dan regulasi yang yang diharapkan akan terus membawa inovasi fintech terbaru dalam dunia perbankan yang akan menyebabkan semakin tinggi pula daya konsumsi masyarakat dan akhirnya dapat meningkatnya taraf hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT