Bersama Dinkes Kota Banjarmasin, Mahasiswa UMM Lakukan Sosialisasi DHS-COV

Kelompok 52 Gelombang 4 PMM UMM
Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melakukan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) di Puskesmas 9 Nopember, Banjarmasin
Konten dari Pengguna
23 Agustus 2020 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kelompok 52 Gelombang 4 PMM UMM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa UMM turut berpartisipasi dalam sosialisasi DHS-COV bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan Lintas Sektor
Kelompok 52 Gelombang 4 PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan dosen pembimbing lapangan Yaris Adhial Fajrin, SH., MH. ikut serta dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan perwakilan Puskesmas 9 Nopember melakukan sosialiasi Disiplin Hidup Sehat dimasa pandemi Covid-19 (DHS-COV), Minggu pagi (23/08/2020).
ADVERTISEMENT
Mereka yang tergabung di Kelompok 52 Gelombang 4 PMM yakni Meilia Aisya, Nadia Nabilah, Siti Nurlaili, Andi Ika Patriasih dan Andi Zainuddin Japeri.
Sasaran yang dituju dalam sosialisasi ini yaitu pengunjung dan penjual dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Siring 0 Kilometer yang merupakan pusat aktivitas Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan salah satu tujuan dari dinas kesehatan, yakni melakukan edukasi tanpa henti. Sosialisasi DHS-COV dilakukan dengan cara berkeliling di wilayah sekitaran Car Free Day menggunakan pengeras suara dan poster.
Salah satu mahasiswa UMM memegang poster sembari berkeliling untuk mengedukasi masyarakat
Edukasi yang dilakukan mengenai mencuci tangan, menjaga jarak dan penggunaan masker yang benar. Sosialisasi timbul karena masyarakat belum mampu menjalankan protokol kesehatan yang baik dan benar walaupun aktivitas sudah kembali normal.
ADVERTISEMENT
Perihal masker disosialisasikan Perwali No 60 Tahun 2020 tentang penegakan hukum terkait dengan protokol kesehatan. Bahwa setiap orang wajib menggunakan masker, jika tidak menggunakan maka akan di denda maksimal sebesar seratus ribu rupiah.
Siti Nurlaili, selaku anggota kelompok 52 menyampaikan bahwa salah satu upaya dalam menurunkan penyebaran virus Covid-19 ini dengan melakukan edukasi dan turun langsung ke masyarakat.
“Kami sebagai mahasiswa mempunyai peran sebagai penggerak masyarakat untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik, sehingga adanya kegiatan ini diharapkan Kota Banjarmasin memasuki provinsi zona hijau di Indonesia”, tuturnya.
Meilia Aisya, selaku coordinator kelompok 52 menyampaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah
Berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan berarti kembali ke masa sebelum munculnya pandemi covid-19. Mengingat obat dan vaksin yang masih dalam penelitian oleh para ilmuwan, maka perlu adanya kerjasama antar masyarakat, tenaga kesehatan maupun pemerintah dalam menekan angka penyebaran.
ADVERTISEMENT
“Saya sangat berharap dengan adanya edukasi melalui sosialisasi yang dilakukan setiap minggu pagi oleh dinas kesehatan, masyarakat mampu mematuhi protokol kesehatan yang sudah digaungkan oleh pemerintah demi dirinya sendiri, keluarga maupun tetangganya”, pungkas Meilia selaku koordinator kelompok 52.