Pendaftaran Penerimaan CPNS Dibuka Senin, Perhatikan Hal-hal Berikut

9 September 2017 16:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pendaftaran penerimaan CPNS akan dibuka pada Senin (11/9) yang akan datang. Namun sebelum melamar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Apa saja?
ADVERTISEMENT
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah jadwal pendaftaran CPNS. “Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman dikutip dari keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Sabtu (09/09).
Persyaratan pelamar terdiri dari beberapa dokumen yang jumlahnya cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
"Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran," ujarnya.
Proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs BKN, yaitu sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, dan NIK kepala keluarga.
Namun, selama ini banyak pelamar yang cukup bermasalah saat mengisi NIK dan nomor KK. Calon peserta dihimbau untuk memastikan terlebih dahulu NIK dan nomor KK sebelum diinput melalui situs.
ADVERTISEMENT
"Kalau bermasalah, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," imbaunya.
Karena banyaknya instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS, para pelamar diharapkan agar benar-benar teliti memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Sebab, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan hanya bisa memilih satu jabatan. Jika salah memilih, maka pelamar tidak dapat mengubah pilihan.
"Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar," tegasnya.
Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama, yaitu untuk Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung, diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun SSCN yang telah dibuat sebelumnya. Jika ada pendaftar pada penerima putaran pertama yang sudah dinyatakan lulus, diimbau untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.
ADVERTISEMENT