news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Berdokumen Lengkap, 51 TKA China Diminta Tinggalkan Aceh

19 Januari 2019 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi melakukan razia TKA (Foto: Dok. Imigrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi melakukan razia TKA (Foto: Dok. Imigrasi)
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh menemukan 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja tanpa dokumen lengkap dan menyalahi aturan visa. Satu di antaranya dinyatakan ilegal dan tidak memiliki dokumen apapun.
ADVERTISEMENT
Mereka kepergok saat tim melakukan sidak di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (15/1) lalu.
“Sebelumnya sudah diminta untuk melengkapi dokumen kerja. Tapi tidak diindahkan. Sehingga mereka diminta untuk meninggalkan Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, dikonfirmasi kumparan, Sabtu (19/1).
Wira mengungkapkan, Disnaker Aceh memberi batas waktu hingga Sabtu sore nanti kepada TKA untuk segera meninggalkan Aceh. Sementara satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung dideportasi ke negara asalnya. Jika para TKA ini tetap tidak melaksanakan permintaan itu, Pemda Aceh akan mengambil tindakan tegas.
“Sabtu sore Disnaker memastikan bahwa seluruh TKA harus keluar dari Aceh paling telat pukul 18.00 WIB,” ujar Wira.
ADVERTISEMENT
Proses pemulangan 51 TKA itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Sementara pihak imigrasi bertugas memutuskan apakah mereka akan dideportasi keseluruhan atau tidak.
“Seluruh TKA itu akan dipulangkan. Rencana awal hanya sebagian, tapi karena perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) akan dikeluarkan dari Aceh,” tegasnya.
Demo buruh menolak TKA. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh menolak TKA. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Di kesempatan berbeda, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Rahmad Raden mengatakan, 51 TKA itu sebenarnya memiliki dokumen. Hanya saja dokumen yang mereka kantongi tercatat sebagai jasa kontribusi. Sedangkan praktiknya mereka bekerja sebagai teknisi untuk pembangkit listrik.
“Mereka sudah ditegur untuk menarik diri dari wilayah kerja. Karena soal deportasi itu kewenangan dari imigrasi. Kita minta mereka keluar dulu dari wilayah Aceh,” kata Rahmad.
Sudah ada 25 TKA yang sebelumnya diminta untuk langsung keluar dari Indonesia. Sementara 26 orang lainnya masih diberi waktu untuk memperbaiki dokumennya sampai batas waktu yang diberikan yaitu Jumat (18/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ternyata pekerja-pekerja itu bandel dan tidak mengindahkan imbauan tersebut, hingga akhirnya 51 orang itu diminta keluar meninggalkan Aceh.
“Batas waktu yang diberikan sampai pukul 18.00 WIB sore nanti. Tim Disnasker nantinya akan mengawasi mereka sebagian di perusahaan dan sebagiannya di bandara apakah mereka benar-benar akan meninggalkan Aceh,” jelas Rahmad.
Sementara itu, Kepala Humas PT LCI Farabi membenarkan ada 51 TKA yang tengah bekerja di perusahaannya dan hendak dideportasi. Akan tetapi, pihaknya saat ini masih menginvestigasi dan mengumpulkan data.
“Benar ada tenaga asing itu. Tetapi mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga,” ujar Farabi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan power plant (daya listrik) di PT LCI. Karyawan yang bermasalah itu akan dipulangkan setelah pihak PT LCI melakukan investigasi.
ADVERTISEMENT
“Nanti akan kami kabarkan kembali. Saat ini kami sedang rapat internal terkait persoalan ini,” pungkasnya.