Menanti Kiprah Badan Pangan Nasional

Munawar Khalil N
ASN Badan Pangan Nasional
Konten dari Pengguna
20 Januari 2022 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Munawar Khalil N tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu kenaikan harga beras menghiasi pemberitaan dalam beberapa hari terakhir. Beberapa pihak memprediksi kenaikan tersebut akan terus berlanjut hingga Maret 2022. Prediksi kenaikan harga beras ditengarai karena beberapa faktor antara lain kondisi tantangan iklim, dan naiknya permintaan di masyarakat.
Suasana belanja di Pasar Mitra Tani Kementan (Foto: BKP Kementan)
Dua kementerian terkait melakukan berbagai upaya agar ketersediaan dan harga komoditas pangan stabil dan terkendali. Kementerian Pertanian berfokus pada peningkatan produksi komoditas pangan agar cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan 273 juta rakyat Indonesia Di sisi lain Kementerian Perdagangan melakukan upaya stabilisasi harga melalui operasi pasar.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, masih ada satu institusi lagi yang perannya saat ini ditunggu-tunggu yaitu Badan Pangan Nasional. Sesuai Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, lembaga ini memiliki tugas melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan. Secara spesifik dalam Perpres tersebut menyebutkan fokus komoditas yang ditangani oleh Badan Pangan Nasional ini sebanyak 9 komoditas yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Dengan adanya lembaga pangan yang baru ini, terdapat pendelegasian kewenangan dari beberapa kementerian dan lembaga sehingga Badan ini diharapkan menjadi institusi yang powerful dalam melaksanakan urusan pangan. Kementerian Perdagangan mendelegasikan urusan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan serta kebutuhan penetapan ekspor dan impor pangan. Sementara Kementerian Pertanian mendelegasikan kewenangan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga. Sedangkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara mendelegasikan kewenangan terkait penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
ADVERTISEMENT
Menilik pendelegasian tersebut, sudah sewajarnya Badan Pangan Nasional melakukan langkah-langkah strategis dalam menyikapi kenaikan harga komoditas beras dan komoditas pangan lainnya sesuai Perpres. Akan tetapi, hingga saat ini Badan Pangan Nasional belum dapat beroperasi secara optimal karena transisi kelembagaan masih berproses termasuk menunggu penetapan Kepala Badan Pangan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan harus tetap berjalan walaupun transisi kelembagaan ini masih berproses. Karena itu, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang rencananya akan diintegrasikan ke Badan Pangan Nasional masih tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa. Demikian pula pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga khususnya 9 komoditas pangan tersebut masih tetap dapat dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
Persoalan pangan sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya tidak bisa ditunda dan juga tidak bisa disubtitusi dengan barang lain. Karena itu, keberadaan Badan Pangan Nasional ini sangat urgen dalam kerangka mewujudkan ketahanan pangan. Dinamika harga pangan menjadi salah satu bagian penting yang mesti ditangani Badan ini.
ADVERTISEMENT
Kita semua menunggu kiprah Badan Pangan Nasional!