Korelasi Konsep Negara Demokrasi Dan Ekonomi Liberal

Muhammad Rizal Sirojudin
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Fakultas Ilmu Hukum Menjadi Santri di PP. Alkandias pernah nyantri di PP. Queen Al falah pernah ikut MUN di Thailand pernah ikut kegiatan exchange di malaysia tepatnya di Universiti Utara Malaysia Bendahara AlAqso
Konten dari Pengguna
25 Desember 2020 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rizal Sirojudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korelasi Konsep Negara Demokrasi Dan Ekonomi Liberal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyak orang setuju dengan konsep negara demokrasi, tapi apakah mereka sadar bahwa suatu konsep pemerintahan itu kadang memiliki relasi yang kuat dengan sistem ekonomi tertentu, layaknya sosialisme yang terkenal ekonominya Heavy On Government, masyarakat liberal yang mendewa-dewakan kepentingan pribadi. lalu, bagaimana dengan sistem demokrasi? disini saya akan mengkorelasikan antara konsep negara demokrasi dan sistem ekonomi liberal, apakah mereka banyak memiliki kesamaan, mari kital lihat disini.
ADVERTISEMENT

Pembahasan

Sebelum masuk konsep negara demokrasi, terlebih dahulu harus diketahui tentang apa itu negara. Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Menurut Prof. Mahfud M.D. setidaknya negara harus memiliki 3 unsur utama yakni, rakyat, wilayah, dan pemerintah.Menurut konvensi Montevideo, suatu negara dapat berdiri apabila memenuhi 5 syarat . keempat syarat pertama tersebut bersifat konstitutif dan syarat kelima bersifat deklaratif. Adapun syarat konstitutifnya sebagai berikut:
1.Penghuni (penduduk/rakyat).
2.Wilayah.
3.Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
4.Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.Keempat syarat tersebut merupakan syarat utama dan harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum mendeklarasikan sebuah negara.
Adapun syarat kelima ialah Pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk memperkuat posisi negara tersebut dihadapan negara negara lain yang sudah berdiri sebelumnya dan hal ini memiliki efek politis dan hubungan internasional.
ADVERTISEMENT
lalu, apa yang disebut dengan negara demokrasi?
Menurut badan pengembangan dan pembinaan Bahasa, Negara demokrasi ialah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui perantaraan wakilnya’, ‘pemerintahan rakyat’. Negara demokrasi adalah Negara yang menganut bentuk dan system pemerintahan oleh rakyat . Dalam titik ini, negara demokrasi dikendalikan oleh rakyat secara kaffah oleh rakyat, atau setidaknya berdasarkan kepentingan dan keinginan rakyat.Adapun untuk negara dapat diklasifikasi sebagai negara demokrasi, menurut J. Kristiadi menyebutkan sepuluh nilai-nilai demokrasi sebagai indikator umum sebuah pemerintahan demokrasi konstitusinal, diantaranya:
1. Kedaulatan berada ditangan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintahkan.
3. Kekuasaan mayoritas (hasil pemilu).
4. Jaminan hak-hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
5. Persamaan di depan hukum.
6. Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi.
7. berkembangnya nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dilihat dari semua indicator diatas, negara demokrasi diharuskan memprioritaskan kepentingan masyarakat atau warga negaranya sebagai prima facie . Oleh karena itu legitimasi rakyat sangatlah penting dalam kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah.
Banyak negara sekarang mengadopsi demokrasi tak lain dan tak bukan itu karena melihat tujuan dari sistem demokrasi itu sendiri. Tentunya terdapat aspek lain yang menjadi consideration basis-nya akan tetapi pengadopsian demokrasi secara rasional timbul setelah menelaa tujuan demokrasi itu sendiri. Adapun tujuan demokrasi secara umum ialah
1.Memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi
Negara demokrasi menjamin hak berpendapat dan berekspresi karena hal ini merupakan tulang punggung dari demokrasi itu sendiri. Dalam negara demokrasi, aspirasi rakyat merupakan hal yang sangat sakral. Karena rakyatlah pemegang tertentinggi kedaulatan negara. Oleh karena itu pemegang kendali kekuasaan dipegang selalu oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui representasi mereka. Hal ini menjadikan suara rakyatlah yang melegitimasi suara kebijakan. hal ini mengharuskan rakyat untuk bebas dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat.
ADVERTISEMENT
2.Mencegah perselisihan antar kelompok
Dalam negara demokrasi, perselisihan tidak ditentukan oleh salah satu pihak. Semua pihak yang terkait diperbolehkan memutuskan solusi dari permasalahan yang ada, baik melalui musyawarah maupun menggunakan metode lain (voting, pengundian, dll). Asalkan semua pihak merasa puas dan bertanggung jawab terhadap pilihan mereka. Oleh karena itu demokrasi memfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog agar terciptanya perdamaian dan keteraturan.
3.Menciptakan keamanan dan ketertiban Bersama
Keamanan dan ketertiban merupakan wilayah kewenangan negara. Tetapi dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat ikut dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu sangat efiesien dan efektif melibatkan masyarakat dalam hal ini. dalam negara demokrasi, penegak hukum dilegitimasi oleh masyarakat dan negara. Oleh karena itu, hukum didalam negara demokrasi mendapat double legitimation. Hal ini menjadikan negara demokrasi cenderung lebih aman dan tertib.
ADVERTISEMENT
4.Mendorong masyarakat aktif dalam pemerintahan
Keaktifan masyarakat dikategorikan sebagai prima facie dalam menentukan kebijakan. bahkan ada suatu adagium yang berkata “salus populi suprema lex”. Dalam agadium ini, hukum yang diciptakan pemerintah, diharuskan untuk kepentingan rakyat secara umum. Tentunya hanya rakyat sendirilah yang mengerti tentang kepentingan mereka. Oleh karena itu masyarakat dituntut aktif dalam menentukan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
5.Membatasi kekuasaan pemerintahanKekuasaan pemerintahan merupakan hal yang sering diperdebatkan awal pembentukan suatu negara. Dalam perdebatan tersebut, sistem demokrasi memiliki keunggulan dalam menjaga check and balances Lembaga tinggi negara. Karena Lembaga negara yang telah ada pemisahan kekuasaan (separation of power) terkadang dapat abuse dengan melakukan konsolidasi diantara mereka oleh karena itu kekuasaan semakin menguat. Dalam negara demokrasi, apabila terjadi kartel kekuasaan seperti itu, rakyat dapat turun tangan mengingatkan karena rakyatlah yang memiliki hak yang besar dalam negara demokrasi.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa relasi diantara negara demokrasi dan konsep ekonomi liberal? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya akan uraikan apa itu ekonomi liberal.
Ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang mana ekonomi pasar dijadikan sebagai benchmark untuk menghasilkan keputusan pelaku ekonomi dan juga menjunjung tinggi setiap hak kepemilikan pribadi. Adapun ciri ciri konsep ekonomi liberal ialah
1.Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mempunyai alat produksi dan bebas dalam melakukan aktivitas perekonomian.
2.Setiap orang memiliki hak yang sama untuk bisa berusaha dan bersaing dengan sesama pelaku ekonomi lainnya.
3.Campur tangan pihak pemerintah dalam sistem ekonomi liberalis sangat terbatas, namun tidak menutup kemungkinan adanya intervensi demi menutup celah monopoli.
4.Setiap harga barang yang ada di pasar sudah ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang dilakukan secara bebas.
ADVERTISEMENT
5.Setiap aktivitas produksi dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan pelaku ekonomi bisa mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Pada titik ini, konsep ekonomi liberal membutuhkan legitimasi dari negara agar masyarakat dapat memiliki kepemilikan pribadi atas barang yang dapat dimiliki. Dengan asumsi bahwa kesejahteraan akan datang apabila negara lebih sedikit intervensi dalam permasalahan ekonomi dan rakyat akan kreatif dalam menjalankan ekonominya dengan tuntutan demand dari masyarakat juga (invisible hand).Posisi pemerintah disini sebagai moderator yang menentukan alur berceritanya perdagangan didalam negara(regulator). Pemerintah dilarang mengintervensi perdagangan / bisnis dengan akumulasi yang banyak. Hal ini disebutkan oleh Adam Smith sebagai Laissez-faire . prinsip ini mengemukakan bahwa semakin banyak aturan semakin menyulitkan pedagang / pembisnis dan justru tidak menghasilkan kemakmuran. Hal ini merupakan kritik untuk merkantilisme dan fisiokrasi eropa pada saat itu.
ADVERTISEMENT
Adam Smith berfikir bahwa, ekonomi pasar bebas akan membuat negara semakin Makmur karena pasar bebas akan menuntut pasar semakin kompetitif dan rasional. Barang murah akan semakin banyak terjual dan pembeli dapat menikmati banyak barang murah dipasar. Hal ini diakibatkan karena dalam pasar yang kompetitif, penjual akan berbondong bonding menjual barang sebanyak banyaknya dan semurah murahnya agar mendapat keuntungan yang banyak dan juga sebaliknya. Masyarakat akan mendapati bahwa harga barang yang tergolong murah karena kompetisi antar penjual. Hal ini dimaksud oleh Adam Smith sebagai kemakmuran dan hal diakibatkan karena jumlah barang, harga dan modal dipasar diatur secara efisien oleh invisible hand.
Setelah kita memahami beberapa konsep ekonomi liberal junto ekonomi kapitalisme klasik maka dapat kita susun beberapa tujuan dari ekonomi liberal itu sendiri. Tujuan dari ekonomi liberal itu antara lain :
ADVERTISEMENT
1.Mencari keuntungan dengan berbagai cara dan sarana (kecuali yang dilarang negara)
2.Kemakmuran masyarakat.
3.Supremasi Hak milik pribadi
4.Peraturan yang sederhana yang dapat menstimulus ekonomi (setidaknya tidak menghambat proses ekonomi)
5.Kompetisi sempurna.
6.Kebebasan ekonomi bagi tiap individu. 

Kesimpulan

Dari sini kita sudah dapat melihat banyaknya korelasi antara negara demokrasi dan sistem ekonomi liberal junto kapitalisme klasik. keterkaitan itu akan disimpulkan dari aspek tujuan, ciri ciri dan juga definisi.
Dilihat dari aspek definisi, keterkaitan yang erat diantara negara demokrasi dan sistem ekonomi liberal ialah pada aspek partisipasi masyarakatnya dan kebebasan rakyat menjalankan keinginan dan kebutuhan ekonominya ekonominya. Karena dalam negara demokrasi, pekerjaan ialah hak. Oleh karena itu dapat dijalankan atau tidak dan karena itu negara tidak boleh memaksa masyarakatnya bekerja dan dalam sistem ekonomi kapitalisme, tiap individu memiliki kebebasan untuk menjalankan ekonominya masing masing.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari aspek ciri ciri / indikasi, negara demokrasi dan sistem ekonomi liberal memiliki banyak kesamaan dalam bidang hak ekonomi dan hak keadilan.
Pertama, Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untik menjalankan ekonominya tanpa banyak diintervesi oleh kekuasaan karena check and balance yang kuat diantara Lembaga tinggi negara, serta rakyat dapat menegur kekuasaan secara langsung. Oleh karena itu, justru rakyat sendirilah yang menentukan jalan ekonominya.
Kedua, negara harus hadir untuk mengatur jalannya ekonomi agar tidak adanya monopoli. Monopoli dalam negara demokrasi sangat berbahaya, karena apabila negara demokrasi telah dimonopoli maka negara itu berubah menjadi negara plutokrasi. Hal ini juga berbahaya bagi invisible hand, karena dengan adanya hal ini tangan tak terlihat tidak dapat menjalankan fungsinya dalam mewujudkan kebebasan pasar dan hal ini juga bentuk kritik dari adam smith dalam bukunya “Wealth of Nation”. Dalam buku tersebut, adam smith mengkritik sistem merkantilisme dan fisiokrasi. Smith beranggapan bahwa monopoli negara melewati kebijakannya menghambat supply and demand yang terjadi dalam pasar dan mengakibatkan pasar menjadi membengkak dan mengakibatkan harga barang melonjak sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, diskriminasi dan pembatasan lainnya sangat minim. Didalam negara demokrasi terdapat istilah “semua boleh kecuali yang dilarang”. Oleh karena itu, pada dasarnya dalam negara demokrasi hukum hanya sebagai landasan melakukan sesuatu. Oleh karena itu, hukum hanya boleh mengatur kepentingan secara umum dan tidak mengatur secara detail. Hal ini selaras dengan prinsip ekonomi liberal, yaitu laizez faire. Negara hanya mengatur hal hal fundamental, agar prinsip ini dapat dijalankan dan bahkan negara meminimalisir aturan mengenai ekonomi. Hal ini bertujuan agar peraturan yang ada tidak menghalangi pelaku ekonomi menjalankan pekerjaanya.
Dilihat dari aspek tujuan keduanya, negara demokrasi dan sistem ekonomi liberal memiliki tujuan yang sama yaitu memakmurkan masyarakat, kebebasan berekonomi dan membuat masyarakat aktif melihat kebijakan. hal ini dapat dikorelasikan dengan alasan:
ADVERTISEMENT
Pertama, demokrasi jelas berorientasi pada kemakmuran dan kepentingan rakyat. Hal ini selaras juga dengan sistem ekonomi liberal yang mana dalam buku wealth of nation, masyarakat akan lebih Makmur apabila mekanisme pasar tidak ditentukan pemerintah namun ditentukan oleh mekanisme supply and demand.
Kedua, kebebasan ekonomi merupakan hak dan dilindungi dalam negara demokrasi. Dalam sisi ekonomi liberal, perlindungan hak ini mendorong ide kreatif masyarakat. Selain itu, hal ini juga disyaratkan dalam ekonomi liberal karena mekanisme dasar ekonomi liberal akan terlaksana apabila hak ini dilindungi dan sah dalam negara.
Ketiga, masyarakat terstimulusasi untuk aktif dalam pemerintahan. Dalam negara demokrasi hal ini sangat wajar, karena rakyatlah sebagai legitimator dari kebijakan publik, semakin populis suatu kebijakan maka semakin bagus bagi rakyat. Hal ini dapat dibaca dari tingkat partisipasi publik / entusias publik dalam menanggapi kebijakan tersebut. Hal ini membuat sistem ekonomi liberal menjadi semakin kuat. Karena masyarakat liberal dalam sistem ekonomi liberal, secara rasional akan mendukung kebijakan yang baik bagi ekonomi dan sebaliknya, mereka akan menolak habis habisan, apabila ada kebijakan ekonomi yang menghalangi proses ekonomi.
ADVERTISEMENT

referensi

Demokrasi, Demokratis, Demokrat, Dan Demokratisasi. (n.d.). Retrieved from badan pengembangan dan pembinaan bahasa: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/357#:~:text=Demokrasi%20(adjektiva)%20berarti%20'bentuk,dan%20system%20pemerintahan%20oleh%20rakyat.
Montevideo Convention on the Rights and Duties of States. (1933). Montevideo Convention on the Rights and Duties of States. montevideo.
Rozak, U. (2015). Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Demokrasi,HAM, dan Masyarakat Madani. jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Bekerjasama dengan PT. Prenada Media Group.
Sistem Ekonomi Liberalis: Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan dan Dampaknya bagi Negara. (2020, november 4). Retrieved from accurate: https://accurate.id/ekonomi-keuangan/sistem-ekonomi-liberalis/