Konten dari Pengguna

MFP: Kerja Sama Indonesia-Inggris Raya pada Sektor Kehutanan

Muhammad Akbar Ramadhan
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Sebelas Maret
26 Maret 2025 4:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Akbar Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.istockphoto.com/id/foto/pasangan-bendera-inggris-dan-indonesia-di-atas-meja-di-atas-latar-belakang-defocused-gm954970656-260743031?searchscope=image%2Cfilm
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/id/foto/pasangan-bendera-inggris-dan-indonesia-di-atas-meja-di-atas-latar-belakang-defocused-gm954970656-260743031?searchscope=image%2Cfilm
ADVERTISEMENT
Hutan Indonesia yang dijuluki sebagai salah satu paru-paru dunia memiliki hutan hujan yang luas dan berperan penting dalam keberlangsungan makhluk hidup, hutan yang dapat menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh manusia dan dapat berfungsi dalam menyerap karbondioksida yang ada. Kawasan hutan yang terus berkurang tentunya akan berdampak terhadap berbagai jenis spesies lain dan dapat berdampak menimbulkan efek gas rumah kaca. Masalah utama dari permasalahan lingkungan yang ada salah satunya diantaranya adalah kerusakan lahan yang disebabkan dari penebangan hutan liar.
ADVERTISEMENT
Deforestasi adalah situasi dimana kawasan hutan yang mengalami degradasi karena penyebab peralihan hutan menjadi pertanian, pertambangan, dan pemukiman. Deforestasi berhubungan dengan penebangan liar atau illegal logging yang dapat mengancam kehidupan makhluk hidup di muka bumi.
Permasalahan penebangan liar atau illegal logging bukan merupakan masalah baru, masalah ini sebenarnya sudah eksis dari zaman orde lama atau bahkan sebelumnya. Permasalahan illegal logging atau penebangan liar biasanya bermotif kepentingan ekonomi agar mendapatkan untung yang lebih. Masyarakat di sekitar hutan yang melakukan tindakan illegal logging disebabkan mereka membutuhkannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan peraturan tentang perlindungan hutan, yaitu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Alam hutan yang ada di Indonesia masing sangat rentan akan perlindungan keamanannya, yang mana masih terjadi aktivitas illegal logging yang mengakibatkan deforestasi dan degradasi pada hutan.
ADVERTISEMENT
Indonesia melakukan perjanjian kerja sama dengan United Kingdom (Inggris Raya) dengan focus kerja sama terkait masalah lingkungan yang disepakati dengan ditandatanganinya Letter of Agreement yang diwakili oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2000. Nama dari bentuk kerja sama Indonesia-UK diberi nama Multistakeholder Forestry Programme (MFP).
Sejak dari tahun 2000, kerja sama dalam MFP sudah membantu Indonesia dalam pengelolaan hutannya. Pihak kerja sama dari Inggris Raya pada awalnya adalah melalui United Kingdom Department for International Development (UK-DFID) yang memberi bantuan terhadap Indonesia dalam meningkatkan tata hukum dan laksana bagian kehutanan.
Multistakeholder Forestry Programme (MFP) merupakan program kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah inggris, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perwakilan Indonesia dan Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) selaku perwakilan Inggris Raya. Kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Inggris Raya dalam Multistakeholder Forestry Programme (MFP) sebelumnya dari Inggris diwakili oleh United Kingdom Department for International Development (UK-DFID). Karena terdapat perubahan dari struktur organisasi pemerintah Inggris, kemudian DFID dan FCDO dua lembaga yang berbeda menjadi merger.
ADVERTISEMENT
Program MFP mendukung upaya Indonesia dalam mengurangi pembalakan liar pada hutan dengan menggunakan implementasi SLVK dan dengan memperkuat pengelolaan hutan untuk mengurangi penggunaan sumber daya hutan secara ilegal. SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu merupakan sebagai salah satu penerapan dalam standar sertifikasi kayu di Indonesia.
SVLK sebagai sistem pelacakan yang dikembangkan secara multipihak dan berfungsi sebagai untuk memperbaiki pengelolaan hutan Indonesia menuju pengelolaan hutan Lestari. SVLK bertujuan untuk memastikan legalitas dari kayu yang diperdagangkan dan juga yang beredar.
Hal ini sejalan dengan inisiatif global dari beberapa negara untuk membeli produk kayu yang berkelanjutan dan legal, bukan produk ilegal. SLVK dapat membantu mengawasi proses produksi untuk menemukan hal-hal yang tidak terduga selama proses pemanfaatan kayu baik di lahan milik masyarakat maupun lahan konsesi.
ADVERTISEMENT
Program kerja sama dalam MFP ini telah cukup berjalan lama sudah berlangsung selama 23 tahun terhitung dimulai dari tahun 2000 dan telah berjalan hingga MFP fase ke-4. Kerja sama MFP ini meliputi dari beberapa lembaga, salah satunya KLHK, Pemda, dan actor lainnya. Karena dampak yang terjadi dari aktivitas illegal logging menyebabkan hutan yang ada di Indonesia menjadi rusak dan degradasi, hal ini perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap hutan Indonesia. Maka dari itu, sebagai salah satu srategi dalam memperbaiki atau mengelola hutan, Indonesia melakukan kerja sama dengan Inggris Raya melalui Kerja sama dalam Multistakeholder Forestry Programme (MFP).