Rincian Anggaran Pansus Hak Angket KPK Rp 3,1 Miliar

4 Juli 2017 22:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pertama Pansus KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pertama Pansus KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski menuai kritik, namun Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tetap bekerja untuk mengevaluasi seluruh kinerja KPK. Pansus menyikapi kritik itu dengan mencoba transparan soal anggaran yang akan digunakan sebesar total Rp 3,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Anggota Pansus, Mukhamad Misbakhun menyampaikan anggaran itu sudah tersusun dan menjadi bagian dari naskah Berita Negara yang membuktikan keberadaan Pansus KPK adalah sah.
"Sah secara legal. Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7).
Menurutnya, Berita Negara tersebut dibuat dengan sepengetahuan Presiden. "DPR yang mengajukan kepada percetakan negara dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden," ujar politikus Golkar itu.
"Selama ini kan KPK mempertanyakan legalitas Berita Negara, dengan ini sudah tidak ada lagi pertanyaan," tegasnya.
Dokumen Berita Negara itu berisi Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. Isinya pada bagian awal adalah dasar pembentukan Pansus, lalu keterangan anggota Pansus sebanyak 30 orang dari seluruh fraksi.
ADVERTISEMENT
Disebutkan juga dalam SK itu bahwa segala biaya untuk keperluan Pansus dibebankan kepada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) DPR Tahun Anggaran 2017 sebesar. Rp 3.151.986.000 (Rp 3,1 miliar).
Pansus Angket KPK Datangi BPK. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Pansus Angket KPK Datangi BPK. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Pada lampiran berikutnya terdapat rincian anggaran yang akan digunakan selama Pansus bekerja. Secara umum sebagai berikut:
1. Rapat-rapat penyelidikan: Rp 110.550.000
2. Rapat-rapat pemeriksaan: Rp 513.800.000
3. Menghadirkan pakar: Rp 753.488.000
4. Penyelidikan: Rp 149.100.000
5. Honorarium
- Panitia Angket: Rp 241.950.000
- Tim Panja: Rp 143.450.000
- Tim Perumus: Rp 94.450.000
- Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota: Rp 234.760.000
- Konsinyering: Rp 168.960.000
Rapat Pansus Hal Angket KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus Hal Angket KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berikut anggarannya secara lebih rinci:
Rancangan biaya hak angket KPK  (Foto: Dok. Pansus)
zoom-in-whitePerbesar
Rancangan biaya hak angket KPK (Foto: Dok. Pansus)
.
Rancangan biaya hak angket KPK  (Foto: Dok. Pansus)
zoom-in-whitePerbesar
Rancangan biaya hak angket KPK (Foto: Dok. Pansus)
.
Rancangan biaya hak angket KPK  (Foto: Dok. Pansus)
zoom-in-whitePerbesar
Rancangan biaya hak angket KPK (Foto: Dok. Pansus)