Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia Seperti ICAC Hongkong

Mohammad Tetra Al Ubaidah
Alumnus Sarjana Sosiologi UMM dan Founder @laki2progresif
Konten dari Pengguna
10 Juli 2021 12:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mohammad Tetra Al Ubaidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (TPK), Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (TPK), Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Halo, nama saya Mohammad Tetra Al-Ubaidah, saat ini saya sedang menempuh pendidikan sarjana di Prodi Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang, pada kesempatan ini saya akan membagi opini saya mengenai beberapa kelebihan lembaga pemberantasan korupsi yang bersifat independen di Hongkong dan apa yang dapat ditiru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum itu saya ingin berbagi mengenai pandangan saya tentang korupsi, bagi saya tindak pidana korupsi/tipikor merupakan salah satu musuh terbesar bagi suatu negara. Bagi suatu negara yang berhasil dalam memutus mata rantai tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya akan menjadi sebuah negara yang kuat, karena tindak pidana korupsi tersebut telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perbuatan kotor oleh penyelenggara negara dan pejabat negara memberikan dampak yang sangat besar bagi negara dan rakyatnya; yakni hilangnya hak-hak rakyat dan masyarakat luas, timbulnya citra/penilaian buruk bagi suatu negara, terampasnya hak menikmati pembangunan, hak hidup layak dan sejahtera karena mereka didekap oleh kemiskinan yang berkelanjutan, hak mendapat pendidikan yang ideal, dan beberapa hak yang mendasar lainnya.
ADVERTISEMENT
Saya melihat ada beberapa upaya dan cara telah dilakukan dalam bentuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun langkah-langkah tersebut masih di nilai kurang efektif dalam proses penanganan dan respons atas keberadaan tindak pidana korupsi yang kian menjadi-jadi. Salah satu upaya dan wujud perhatian negara dalam merespons keberadaan koruptor yang lalu lalang dalam jalur perpolitikan di negeri ini, yaitu dengan dibentuknya lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK diberi amanat dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, KPK merupakan lembaga yang bersifat independen, di mana KPK ini dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak terikat dari kekuasaan mana pun.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa tugas dari lembaga independen ini adalah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK). Supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, juga KPK bertugas dalam melakukan tindakan-tindakan yang berupa pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, dan memonitor pada penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK memiliki lima asas yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugasnya, di antaranya ialah; kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Lembaga ini juga memiliki tanggung jawab kepada publik dalam menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala, termasuk pada Presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) KPK, yang dipimpin oleh Pimpinan KPK yang berjumlah lima orang, seorang ketua merangkap sebagai anggota, dan empat orang wakil ketua merangkap sebagai anggota.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di Hongkong, mereka juga memiliki lembaga anti korupsi seperti KPK, dengan nama The Independent Commission Against Corruption atau yang disingkat sebagai ICAC Hogkong. Lembaga ini berdiri pada tanggal 15 Februari 1974 yang diprakarsai oleh Gubernur Hongkong saat itu yang bernama Murray MacLehose. Pada saat dibentuknya lembaga ini di Hongkong sedang terjadi wabah korupsi yang merajalela di berbagai departemen pemerintah di Hongkong.
Sehingga lembaga ini dibentuk dalam upaya untuk membersihkan wabah korupsi tersebut dan hal itu terbukti saat ini, bahwa Hongkong kini menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan dan merespons penyebaran tindak pidana korupsi, Hongkong kini menjadi salah satu negara yang berhasil terbebas dari tindak pidana korupsi di dunia. Sejak awal pembentukannya, lembaga ini bersifat independen dan hanya bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hongkong, hal ini serupa dengan lembaga KPK di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang dapat ditiru oleh lembaga independen kita (KPK), dari beberapa upaya yang dilakukan oleh ICAC dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Hongkong, yaitu; ICAC mendapat dukungan finansial yang sangat tinggi dan kuat dari anggaran negara, mereka memiliki kewenangan yang sangat luas dalam tugasnya memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarny.
Karena lembaga ini memiliki wewenang untuk menginvestigasi dugaan TPK hingga di ranah swasta dan seluruh dugaan tindak pidana yang terlibat dengan kasus korupsi, keprofesionalan dari setiap anggota dalam mengemban amanat dalam komitmennya untuk memberantas segala tindak pidana korupsi, ICAC memiliki dasar yang disebut dengan "tiga mata garpu" yaitu; investigasi, pencegahan, dan pendidikan, selain itu relasi yang dibangun ICAC antar lembaga di Hongkong juga menjadi salah satu kelebihan yang dapat ditiru sebagai bentuk dukungan dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Lembaga KPK pun telah berupaya dalam memberikan pendidikan terhadap masyarakat dan generasi penerus bangsa mengenai pendidikan anti korupsi di Indonesia, juga upaya lain seperti penerbitan modul pembelajaran berupa buku pengantar pendidikan anti korupsi, buku pengantar anti korupsi, kapita selekta, dan beban biaya sosial korupsi, pengantar laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pengantar gratifikasi, dan pengantar pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi.
Maka, kesimpulan yang bisa saya bagikan kepada kalian, bahwa tindak Pidana Korupsi merupakan musuh kita bersama, walaupun di Indonesia telah memiliki lembaga independen anti korupsi, namun dalam praktik pemberantasan korupsi perlunya dukungan dari seluruh komponen di masyarakat agar dapat memutus mata rantai tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.
Adanya pemahaman bersama secara utuh terhadap tindak pidana korupsi dan upaya pemberantasannya, tentu diharapkan dapat memperkuat langkah kita dalam pemberantasan TPK. Hakikatnya semua bisa beraksi mencegah TPK, dan membangun Indonesia yang terbebas dari tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT