Soal Tuntutan UKT dari Mahasiswa, Kemendikbud Pastikan Biaya Kuliah Tak Naik

3 Juni 2020 11:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BEM SI kembali melanjutkan aksi di Patung Kuda kawasan Monumen Nasional, Senin (21/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BEM SI kembali melanjutkan aksi di Patung Kuda kawasan Monumen Nasional, Senin (21/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa meramaikan media sosial untuk menuntut pembebasan biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT). Mereka menggunakan tagar #MendikbudDicariMahasiswa dan #NadiemManaMahasiswaMerana.
ADVERTISEMENT
Sebelum ramai di media sosial, mahasiswa dari sejumlah kampus juga telah menuntut dikembalikannya UKT karena kuliah dilakukan secara daring.
Salah satunya BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang menilai tuntutan pengembalian UKT ini wajar, mengingat kondisi perekonomian yang terpukul akibat COVID-19.
Pada pertengahan Mei lalu, ratusan mahasiswa di Universitas Diponegoro juga meminta keringanan biaya kuliah. Dilansir Antara, ada sekitar 300 mahasiswa yang mengundurkan diri akibat masalah ekonomi.
Terkait UKT ini, Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam, memastikan tidak akan ada kenaikan saat pandemi COVID-19.
"Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," katanya.
ADVERTISEMENT
Nizam menambahkan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliah.
COM-Ilustrasi kelulusan mahasiswa Foto: Shutterstock
Selain itu berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), ada empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT. Mulai dari menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun ini pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa," lanjut Nizam.