Ditjen PAS Jelaskan Pembebasan Bersyarat Edhy Prabowo

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
29 November 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Pemasyarakatan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Pemasyarakatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan soal hadirnya Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo, pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
“Dan mulai ditahan sejak tanggal 25-11-2020,” jelasnya, Rabu 29 November 2023.
Deddy meneruskan, bahwa Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar).
Plus uang pengganti Rp9.687.447.219 dan $77.000 subs 3 tahun penjara (sudah bayar).
Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kemudian, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023, pada tanggal 18 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” ucap deddy menjelaskan.
Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
Yos