Dirjen PAS: Total 228 Bandar Narkotika Dipindahkan ke Nusakambangan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
18 Juli 2020 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Para narapidana berstatus bandar narkotika berasal dari tiga wilayah Lapas di DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat yang dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.  (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Para narapidana berstatus bandar narkotika berasal dari tiga wilayah Lapas di DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat yang dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Rika Dan Yos
Foto: Rika
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan total sebanyak 228 narapidana berstatus bandar narkotika ke Lapas Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengungkapkan, bahwa 228 narapidana bandar narkotika tersebut berasal dari tiga wilayah.
“Yaitu dari DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat,” ungkapnya, pada Sabtu 18 Juli 2020 di Dermaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan, Cilacap.
Reynhard Silitonga menyampaikan, bahwa pada hari ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Jawa Barat sudah memindahkan 90 narapidana bandar narkotika ke Lapas Nusakambangan, yang ditempatkan di tiga Lapas Super Maksimum dan Maksimum.
“Yaitu di Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika, dan Lapas Batu,” ungkapnya.
Reynhard Silitonga juga memerinci jumlah narapidana berstatus bandar narkotika berasal dari Lapas wilayah Jawa Barat, yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Yaitu dari Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Gintung 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Klas IIA Khusus Gunung Sindur 5 orang, Lapas Banceuy 22 orang, dan Lapas Karawang 15 orang.
ADVERTISEMENT
“Dari Lapas Karawang sebanyak 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati,” jelasnya.
Narapidana berstatus bandar narkotika dipindahkan ke Lapas Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham)
Sebelumnya, sudah dilakukan sebanyak 3 tahap pemindahan para bandar narkotika dari wilayah Jakarta. Pada tahap pertama sebanyak 41 orang, tahap kedua 44 orang, dan tahap ketiga 31 orang.
“Total sebanyak 116 orang narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta,” ucap Dirjen PAS Reynhard Silitonga memerinci.
“Sedangkan Yogyakarta sudah memindahkan 22 orang narapidana bandar narkotika,” tambahnya.
Dirjen PAS Reynhard Silitonga menuturkan total sebanyak 228 narapidana bandar narkotika dipindahkan ke Lapas Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020.
“Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia. Khususnya di Lapas dan Rutan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Narapidana berstatus bandar narkotika tersebut, ditempatkan di Lapas Super Maksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,” pungkas Reynhard.