Dirjen HAM : Perlu Sinergi Antar K/L/PD Tangani Permasalahan TPPO

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
17 April 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laol. (Foto: Erton/Ditjen HAM Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laol. (Foto: Erton/Ditjen HAM Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta–Direktur Jenderal HAM (Dirjen HAM), Dhahana Putra, memandang bahwa perlu kolaborasi yang matang dari seluruh kementerian /lembaga/ pemerintah daerah (K/L/PD) terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait TPPO kepada publik.
ADVERTISEMENT
“Kami di Direktorat Jenderal HAM melihat adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM terkait dengan bahaya TPPO. Isu ini utamanya bagi adik-adik kita gen z yang memang akan menghadapi dunia kerja,” ungkapnya, Rabu 17 April 2024.
Dirjen HAM, Dhahana Putra, menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait adanya 1000 lebih mahasiswa dari 33 Universitas dengan program magang atau ferien job ke Jerman, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menegaskan, TPPO merupakan kejahatan serius terhadap HAM yang dapat merusak martabat dan integritas individu.
“Adik-adik mahasiswa ini tentu berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Di luar konteks Ferien kini hangat dibahas publik belakangan, Dhahana mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO.
“Misalnya Ditjen Imigrasi telah memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan proses permohonan paspor bagi PMI melalui profiling pemohon paspor berjenis kelamin wanita berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya dalam mencegah terjadinya TPPO,” imbuhnya.
Kemenkumham juga mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin. Nantinya, penjamin akan bertanggung jawab jika ada indikasi perdagangan orang ataupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi kepada pemilik paspor.
Selain itu, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hakhak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Konvensi tersebut diratifikasi dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
“Ini menunjukan bahwa pemerintah sejatinya memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PMI sekaligus menolak terjadinya TPPO,” ujarnya.
Namun demikian, Dhahana mengakui TPPO merupakan persoalan yang tidak sederhana untuk dibenahi. Meskipun, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan.
Pasalnya, terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di tanah air.
“Dengan iming-iming atau janji mendapatkan penghasilan yang fantastis di luar negeri, tentu tidak sedikit masyarakat menengah ke bawah tergoda jebakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Yang pada akhirnya membuat mereka menjadi korban TPPO,” tutur Dhahana.
Yos dan Linda Pratiwi