Segera Lakukan Cara Ini Jika Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak!

Rumah123
Situs Properti No.1 di Indonesia
Konten dari Pengguna
15 Februari 2021 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rumah123 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Segera Lakukan Cara Ini Jika Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sertifikat rumah merupakan tanda kepemilikan rumah yang paling penting. Tapi, gimana kalau sertifikat rumah tersebut hilang atau rusak?
ADVERTISEMENT
Apa yang harus dilakukan ya? Langsung saja baca ulasannya di bawah ini.

Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak

Kamu dapat langsung melaporkan kehilangan ini dan meminta sertifikat penggantian kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di mana kamu mendaftarkan properti tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang pendaftaran tanah, bahwa atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang.
Jangka waktu penggantian sertifikat tersebut adalah 40 hari kerja sesuai dengan ketetapan BPN.
Penggantian tersebut harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Bila orang tersebut telah meninggal, penggantian ini dapat dilakukan oleh ahli warisnya dengan membawa bukti otentik, yakni Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.
ADVERTISEMENT

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak

Sebelum mengajukan penggantian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat yang hilang atau rusak , yakni:
- Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokan oleh petugas loket.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
- Fotokopi sertifikat (bila ada).
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Proses penggantian sertifikat ini haruslah melalui beberapa prosedur.
ADVERTISEMENT
Setelah mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan, kamu harus melakukan pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan.
Setelahnya, BPN akan mengumkan berita acara pengambilan sumpah ke media.
Bila tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain selama kurang lebih satu tahun, maka proses penggantian sertifikat dapat dilanjutkan. Setelah itu barulah dilakukan pengukuran ulang.
Dalam tahap ini, jika dokumen telah lengkap, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
Setelah semua proses tersebut telah dipenuhi, barulah dilakukan penerbitan sertifikat pengganti.
Ada baiknya kamu segera memblokir sertifikatmu yang hilang dengan cara melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan disertakan surat keterangan kehilangan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat menghindarkan penyalahgunaan atas sertifikat.
Mau tau artikel seputar sertifikat tanah atau lainnya? Simak di artikel Rumah123.com aja!