Yerusalem dan Polemik Hak Veto Amerika Serikat

20 Desember 2017 8:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikki Haley di DK PBB terkait status Yerusalem (Foto: REUTERS/Brendan McDermid)
zoom-in-whitePerbesar
Nikki Haley di DK PBB terkait status Yerusalem (Foto: REUTERS/Brendan McDermid)
ADVERTISEMENT
Perwakilan Mesir di Dewan Keamanan (DK) PBB mengajukan rancangan resolusi terkait status Kota Yerusalem. Rancangan resolusi itu dikeluarkan untuk menanggapi keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ingin memindahkan kantor kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem.
ADVERTISEMENT
Rencana Mesir mengajukan rancangan resolusi itu bertujuan menegaskan status Yerusalem tetap sebagai kota suci yang karakternya tidak boleh berubah. Kabar Mesir akan mengajukan rancangan resolusi dari Mesir sudah mencuat pada Senin dini hari waktu Indonesia. Namun, secara formal baru diajukan dalam sidang DK PBB pada Selasa dini hari waktu Indonesia.
Saat dibawa ke sidang DK PBB, mayoritas negara anggotanya menyatakan setuju dengan usul Mesir. Namun, ada satu negara yang tidak setuju, yaitu Amerika Serikat.
Sebagai anggota tetap DK PBB, keputusan Amerika Serikat punya peran penting dalam lembaga tersebut. Pasalnya, Negeri Paman Sam bersama China, Prancis, Inggris, dan Rusia memiliki hak veto.
Menurut Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, AS berhak menentukan akan ditaruh di mana kedutaan mereka. "Veto ini dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan Amerika dan peran Amerika dalam proses perdamaian Timur Tengah," kata Haley.
ADVERTISEMENT
Lantas apa itu hak veto? mengapa hanya lima negara anggota tetap DK PBB yang memilikinya? Dan mengapa negara tertentu memveto?
Nikki Haley di DK PBB terkait status Yerusalem (Foto: REUTERS/Brendan McDermid)
zoom-in-whitePerbesar
Nikki Haley di DK PBB terkait status Yerusalem (Foto: REUTERS/Brendan McDermid)
Kata veto berasal dari bahasa Latin yang berarti 'saya membatalkan' Dalam konteks diplomasi, hak veto dapat diartikan sebagai kewenangan untuk menganulir rencana kebijakan secara unilateral atau sepihak.
Kewenangan ini tertuang dalam Piagam PBB yang ditandatangani seluruh negara anggotanya. Dalam PBB, hak veto hanya dapat digunakan dalam Dewan Keamanan (DK).
Sejak PBB mulai berdiri pada 1945, hanya lima negara tersebut yang memiliki kewenangan memveto rancangan resolusi. Kelima negara yang mendapat keistimewaan itu adalah pemenang Perang Dunia II.
Selain itu, kelima anggota tetap DK PBB dianggap memiliki pengaruh besar dalam politik di level internasional. Atas dasar itu, veto dibutuhkan untuk memastikan keputusan yang dikeluarkan DK PBB mendapat dukungan secara internasional.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, sistem veto DK PBB bukan tanpa kritik. Sejak 1960-an, Presiden Soekarno sudah mengkritik sistem tersebut. Seruan perubahan itu juga pernah digaungkan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad.
Hingga kini, kritik atas veto yang hanya dimiliki lima negara masih dibicarakan. Banyak yang mempertanyakan sebab veto hanya dimiliki oleh negara-negara tersebut. Apalagi konstelasi politik internasional sudah berubah, sehingga asumsi pemberian kewenangan veto selepas Perang Dunia II dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini.