Seorang Perempuan Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Obat Keras Tak Berizin

Konten Media Partner
10 Maret 2024 21:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Seorang perempuan berinisial OTD alias Vi, diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, karena diduga memiliki dan mengedarkan obat keras tak berizin jenis Thryhexypenidil.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap OTD dilakukan polisi di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal II, Sabtu (9/3) kemarin.
Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang berhubungan dengan obat-obatan. Tanpa menunda, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan laporan masyarakat itu.
"Polisi mengamankan seorang perempuan bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam sebuah dus. Barang bukti tersebut adalah 3.000 butir obat keras yang diduga kuat sebagai jenis Thryhexypenidil," kata Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
Pelaku sendiri ternyata beralamat di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kota Manado.
Dikatakan Agus, Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Manado," ujar Agus kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita