Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Minsel Ditangkap

Konten Media Partner
1 Februari 2024 21:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan dengan senjata tajam.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan dengan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINSEL - Sempat buron selama sebulan, seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya bisa dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MM berusia 24 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, diamankan saat sedang mengadakan pesta minuman keras di salah satu rumah temannya yang ada di Desa Teep.
"Tersangka tak bisa lagi kabur saat diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim saat sedang minum minuman keras," kata Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, melalui Kasatreskrim, Iptu Firman Rinaldi.
Adapun peristiwa penganiayaan yang dilakukan MM terjadi pada Minggu 10 Desember 2023. Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban Alfian Katihokang (23), yang juga warga Desa Teep.
"Korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku," kata Iptu Firman.
Kejadian ini sendiri sudah dilaporkan sejak tanggal 10 Desember 2023 atau bertepatan dengan peristiwa itu terjadi. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan langsung dijadikan buronan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Tersangka kini sudah berhasil diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Iptu Firman kembali.
manadobacirita