Ratusan Liter Minuman Keras Jenis Captikus Tanpa Izin di Dumoga Diamankan Polisi

Konten Media Partner
21 Januari 2023 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti minuman keras jenis captikus tanpa izin edar yang berhasil diamankan polisi di Dumoga, Sulawesi Utara. (foto: polda sulawesi utara)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti minuman keras jenis captikus tanpa izin edar yang berhasil diamankan polisi di Dumoga, Sulawesi Utara. (foto: polda sulawesi utara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BOLMONG - Ratusan liter minuman keras jenis Captikus tanpa izin siap edar berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) di wilayah Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial YW (43) yang diduga sebagai pemilik sekaligus orang yang akan menjual minuman keras tradisional khas Sulut tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan jika penangkapan itu dilakukan berkat laporan warga yang merasa resah dengan peredaran minuman keras tersebut.
"Polisi mengamankan YW warga asal Kecamatan Poigar, Jumat (20/1) sore di jalan AKD di Desa Siniyung," kata Jules.
Menurut Jules, setelah mendapatkan laporan dari warga tentang peredaran minuman keras tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Aipda Dadang Mashanafi turun lapangan melakukan penyelidikan dan benar menemukan adanya peredaran minuman keras itu.
Ratusan liter minuman keras jenis captikus tak berizin ini dikemas di dalam 48 kantong plastik bening ukuran besar yang dimuat di sebuah mobil pick up.
ADVERTISEMENT
"Jumlah total sebanyak 650 liter," kata Jules.
Dikatakan Jules, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Bolmong di Pusian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Jules mengimbau kepada para pengedar maupun penjual minuman keras agar tidak melakukan hal serupa. Menurutnya, peredaran minuman keras harus memiliki izin edar yang sesuai aturan berlaku.
“Jika masih ada yang beraktivitas seperti pelaku menjual minuman keras tanpa izin, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya lagi.
manadobacirita