Provost Polresta Manado Inspeksi Kendaraan Anggota yang Gunakan Knalpot Bising

Konten Media Partner
9 Januari 2024 19:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Provos Polresta Manado saat mendata dan memeriksa kendaraan milik anggota kepolisian yang menggunakan knalpot bising atau tak sesuai standar SNI. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Provos Polresta Manado saat mendata dan memeriksa kendaraan milik anggota kepolisian yang menggunakan knalpot bising atau tak sesuai standar SNI. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Lagi marak sorotan terhadap pengguna knalpot bising yang dianggap mengganggu dan membuat kegaduhan ketika mereka melintas di jalan. Masyarakat meminta agar aparat kepolisian menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising itu.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, pihak Provos Polresta Manado baru-baru ini mengambil tindakan tegas terkait penggunaan knalpot bising atau tidak standar SNI pada kendaraan bermotor milik para personel Polresta Manado.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di lingkungan internal kepolisian," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, Selasa (9/1).
Dalam penindakan tersebut, Provost Polresta Manado melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan bermotor yang digunakan oleh personel kepolisian. Fokus utama adalah pada kendaraan yang dilengkapi dengan knalpot bising atau tidak memiliki standar SNI.
Kendaraan yang ditemukan melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polresta Manado. menurut Julianto, sanksi tersebut dapat mencakup peringatan tertulis, pembekuan kendaraan, atau tindakan disiplin lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakan Julianto, langkah ini diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan internal kepolisian, tetapi juga sebagai contoh positif bagi masyarakat.
"Dengan melakukan penindakan internal terhadap personel yang melanggar aturan lalu lintas, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan di kalangan masyarakat umum," ujar Julianto kembali.
manadobacirita