Predikat Kinerja Jadi Penilaian Angka Kredit Pejabat di Kemenkumham Sulut

Konten Media Partner
28 Maret 2024 5:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional, di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Utara, Rabu (27/3).
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional, di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Utara, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), melalui Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, menggelar Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Bertempat di ruang rapat Kakanwil, kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, John Batara Manikallo ini diikuti oleh Pejabat Fungsional dan Pengelola Kepegawaian secara daring.
Pada kesempatan itu, Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, John Batara Manikallo, mengatakan jika kegiatan yang digelar merupakan bentuk pendampingan dalam penilaian angka kredit dengan mekanisme konversi.
"Jadi pejabat fungsional itu dinilai bukan lagi berdasarkan butir kegiatan beserta data dukungnya, tapi dinilai dari predikat kinerja. Ada penyesuaian agar nanti ke depan tidak ada pelaporan yang salah," ujar John.
Menurut John, penilaian ini dilakukan oleh pejabat penilai kinerja yang dalam hal ini merupakan atasan langsung dari pejabat fungsional yang bersangkutan.
"Penilaian ini juga sangat penting untuk mengukur kinerja kita," ujar John kembali.
ADVERTISEMENT
Adapun materi tersebut disampaikan oleh tim Subbag Kepegawaian yang sudah menyusun materi sesuai dengan kebijakan penilaian kinerja tersebut.
febry kodongan