Politik Uang di Talaud, Seorang Pria Diamankan Bersama 40 Amplop Berisi Uang

Konten Media Partner
15 Februari 2024 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TALAUD - Kasus politik uang (money politics) tak hanya terjadi di Kota Manado saja. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), seorang pria diamankan karena tertangkap tangan sedang melakukan praktik politik uang jelang pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Tim Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berhasil menangkap seorang pria berinisial SM yang diduga membagikan uang kepada warga di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (13/2) malam.
SM tertangkap tangan oleh Tim Gakkumdu saat sedang melakukan patroli jelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Tim Sentra Gakkumdu Talaud, Ipda Yulham Azhar, mengatakan jika penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita. Menurutnya, saat itu tim yang sedang berpatroli, melewati jalanan di Desa Sawang dan melihat terdapat kerumunan orang di salah satu rumah warga.
"Tim lalu memeriksa kerumunan itu dan mendapati seorang pria diduga sedang melakukan politik uang kepada warga,” katanya.
Menurut Yulham, dari tangan pelaku didapati barang bukti yakni 42 amplop berisikan uang masing-masing sebesar Rp 300 ribu yang nantinya akan dibagikan sesuai daftar salah satu caleg DPRD Kabupaten.
ADVERTISEMENT
“Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku sendiri terancam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sanksi pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 48 juta,” uar Yulham kembali.
manadobacirita