Polisi Buru Penyebar Pertama Video Peremas Payudara Siswi SMK di Sulut

Konten Media Partner
11 Maret 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana, S.IK bersama dengan Deputi III Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar SH, Msi (foto: febry kodongan/manadobacirita)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana, S.IK bersama dengan Deputi III Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar SH, Msi (foto: febry kodongan/manadobacirita)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana, S.IK mengatakan terus berkoordinasi dengan tim cyber Polda Sulawesi Utara, terkait dengan pelacakan akun yang pertama kali menyebarkan video dugaan pelecehan siswi salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow.
ADVERTISEMENT
Kepada sejumlah wartawan, Pramana mengakui orang yang pertama menyebarkan video tersebut, terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana disebutkan jika orang yang menyebarkan video berbau seksual bisa dijerat hukuman.
"Kami terus berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Sulut. Ini penting untuk mengetahui, siapa yang pertama menyebarkan video tersebut," tutur Pramana, Rabu (11/3) di Kantor Polsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
Namun demikian, Pramana mengakui jika saat ini, pihaknya masih memfokuskan perhatian kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan korbannya bersama dengan lingkungan serta orangtua seluruh pihak.
"Mengingat baik orang tua ABH dan korban masing bertetangga. Jadi, kita proses di situ dulu penanganannya. Kalau memang ada perkembangan ke arah sana (pelaku penyebarluasan video) dan alat buktinya cukup pasti kita akan kembangkan dan selidiki," tutur Pramana.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara itu, Pramana mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki video yang sempat viral tersebut, untuk segera menghapus jika sudah terlanjur di upload, serta tidak lagi menyebarluaskannya baik di media sosial maupun sarana yang lainnya.
ADVERTISEMENT
"Mohon dihapus (video), jangan disebarluaskan lagi," kata Pramana kembali.
febry kodongan/manadobacirita